SuarIndonesia – Petugas Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Kalsel dan Tahura Sultan Adam, memasang police line di lokasi dugaan pertambangan emas ilegal di Desa Paau, kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE), Rudiono Herlambang, mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah tim gabungan turun langsung mengecek lokasi.
Tim yang diterjunkan berjumlah 15 orang, terdiri dari lima personel Tahura dan 10 personel Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.
“Dari hasil pengecekan, alatnya sudah keluar lebih dulu. Kalau bekas kegiatannya memang masuk kawasan Tahura,” ujar Rudiono, Jumat (11/9/2026).
Rudiono menegaskan kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pertambangan.
“Lokasinya sudah kami police line. Itu kawasan konservasi, tidak boleh ada kegiatan tambang,” tegasnya.
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga telah membangun pos Polhut di sekitar lokasi.
Penjagaan akan dilakukan secara bergantian untuk mencegah kembali masuknya aktivitas yang tidak diperbolehkan ke kawasan tersebut.
Rudiono menjelaskan, kawasan Paau juga merupakan bagian dari kawasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
“Kalau ada yang ketahuan dan terbukti melakukan kegiatan itu, tentunya akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan, termasuk hukuman penjara,” katanya.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















