SuarIndonesia — Penanganan karhutla di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, tidak hanya berfokus pada pemadaman. Persoalan tersebut mulai masuk ke ranah penegakan hukum setelah polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan memeriksa delapan orang lainnya.
Kapolres Kobar AKBP Joko Handono mengatakan tim penegakan hukum terus mendalami sejumlah lahan yang telah terbakar. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap fakta serta memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
“Kami dari tim penegakan hukum akan melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan lahan-lahan yang sudah terbakar. Kami melakukan upaya hukum terkait dengan lahan yang sudah terbakar,” kata Joko, Senin (14/9/2026).
Dalam proses hukum tersebut, polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang dilakukan penyidik terhadap dugaan pelanggaran terkait lahan yang terbakar di wilayah Kobar.
Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pemeriksaan. Joko menegaskan, kedelapan orang tersebut masih dimintai keterangan untuk kepentingan pendalaman dan belum berstatus sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan satu tersangka yang ada di Kotawaringin Barat, kemudian selebihnya ada delapan orang yang masih kita lakukan pendalaman,” tutur Joko dilansir dari detikKalimantan.
Pemeriksaan terhadap delapan orang tersebut dilakukan untuk menggali informasi dan melihat keterkaitan masing-masing dengan perkara. Polisi masih mengembangkan penyelidikan dan akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan.
Joko menegaskan proses hukum tidak menutup kemungkinan berkembang. Setiap keterangan dan bukti yang diperoleh akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan arah penanganan perkara selanjutnya.
“Ke depan langkah-langkah yang kami ambil,” tegasnya.
Di sisi lain, dampak karhutla juga dirasakan masyarakat. Ratusan warga disebut telah terdampak paparan asap, sementara kondisi di lapangan juga memberikan beban berat bagi personel yang terlibat dalam penanganan kebakaran. Joko menyebut dampak tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Bahkan, dalam penanganan karhutla telah terdapat korban dari unsur Satgas yang bertugas di lapangan.
“Sudah ada dua Satgas yang meninggal dunia, yang sakit dan dirawat sudah cukup banyak, masyarakat yang terdampak juga sudah cukup banyak,” kata Joko.
Karena itu, Kapolres meminta masyarakat tidak mengutamakan kepentingan pribadi dalam melakukan aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Menurutnya, setiap tindakan harus mempertimbangkan keselamatan orang lain dan dampaknya terhadap masyarakat luas.
“Jangan hanya mementingkan pribadi, tapi kepentingan yang lebih luas,” pungkas Joko. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















