SuarIndonesia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) RI Diaz Hendropriyono mengungkap 50 perusahaan di 8 provinsi telah disegel terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Empat perusahaan di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu disampaikan Diaz saat meninjau Posko BPBD Kaltim untuk mengecek data penanganan karhutla pada Senin (14/9/2026). Dia menyebut luas lahan yang terbakar di Indonesia saat ini mencapai sekitar 200 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 84.646 hektare berada di area konsesi milik 335 perusahaan.
“Kalau kebakaran lahan seluruhnya ini kan ada sekitar 200.000 hektare di seluruh Indonesia. 84.646 hektare ini berada di konsesi yang dimiliki oleh 335 perusahaan,” kata Diaz, Senin (14/9/2026).
Diaz mengatakan pemerintah kemudian melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang konsesinya terdampak karhutla. Hingga kini, sebanyak 50 perusahaan di delapan provinsi telah disegel.
“Di seluruh Indonesia sudah ada 50 perusahaan yang disegel di 8 provinsi,” ujar Diaz dikutip SuarIndonesia dari detikKalimantan, Senin (14/9/2026).
Diaz mengungkapkan, untuk di wilayah Kaltim setidaknya sudah ada empat perusahaan yang turut disegel. Penyegelan dilakukan terhadap area konsesi yang ditemukan adanya kebakaran hutan dan lahan.
“Untuk di wilayah Kaltim ada 4 perusahaan yang sudah disegel,” kata Diaz.
Dia menjelaskan penyegelan dilakukan dengan memasang plang larangan operasi di lokasi. Langkah tersebut dilakukan karena area konsesi masih ditemukannya area yang telah terbakar.
“Kita segel itu artinya dipasangin plang supaya di situ enggak boleh ada operasi karena masih terbakar juga,” jelasnya.
Selain penyegelan, petugas mengambil sampel dari lokasi yang terbakar untuk diperiksa di laboratorium. Pemerintah juga mengumpulkan bukti untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan perusahaan dalam kebakaran.
“Lalu kita ambil sampelnya, nanti dibawa ke lab. Kita kumpul-kumpulkan bukti,” tuturnya.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan keterlibatan perusahaan, pemerintah akan memberikan sanksi. Salah satu sanksi yang dapat diberikan yakni pencabutan izin.
“Kalau misalnya nanti memang ada terlibat, ya sudah tinggal kita berikan sanksi. Cabut,” ungkap Diaz.
Dia mengatakan besaran sanksi akan mempertimbangkan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Nilai sanksinya dapat mencapai ratusan miliar hingga Rp 1 triliun.
“Menurut para ahli lingkungan apa saja kerusakannya, nanti disanksi. Misalnya Rp 100 miliar, Rp 200 miliar hingga Rp 1 triliun,” pungkasnya. (*/ut)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















