BENDUNGAN Berkapasitas 11,6 Juta M3 Dibangun di Ibu Kota Baru

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2020 - 20:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selain sebagai sarana tampungan air baku untuk pemenuhan ketersediaan air bersih ibu kota negara yang baru, pembangunan Bendungan Sepaku juga untuk pengendalian banjir. (Foto/ANTARA)

 

SuarIndonesia – Daya tampung bendungan yang akan dibangun di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, untuk memenuhi kebutuhan air bersih sebagai persiapan pemindahan ibu kota negara Indonesia mencapai 11,6 juta meter kubik.

“Diperkirakan daya tampung Bendungan Sepaku yang akan dibangun sekitar 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detik,” ujar Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara, Nicko Herlambang ketika dihubungi di Penajam, Minggu, dikutip dari ANTARA.

Selain sebagai sarana tampungan air baku untuk pemenuhan ketersediaan air bersih ibu kota negara Indonesia yang baru, menurut dia, pembangunan Bendungan Sepaku tersebut juga untuk pengendalian banjir.

Dengan adanya Bendungan Sepaku itu, lanjut Nicko Herlambang, ketersediaan air baku untuk pengolahan air bersih lebih terjamin baik pada musin hujan maupun musim kemarau.

Bendungan tersebut juga dijadikan daerah pariwisata waduk serta untuk konversi kawasan DAS atau Daerah Aliran Sungai Tengin Baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Sedikitnya sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku yakni, Desa Argomulyo, Sukomulyo dan Desa Tengin Baru dengan luas lebih kurang 378 hektare masuk dalam proyek pembangunan bendungan untuk penyediaan air bersih itu.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Lokasi bendungan telah ditetapkan melalui SK (surat keputusan) Gubernur Kalimantan Timur Nomor 590/K.653/2019 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan/Pembebasan tanah untuk Pembangunan Bendungan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

SK tersebut telah diserahkan Tim Persiapan Tanah Provinsi Kalimantan Timur kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR.

“Selanjutnya BWS Dirjen SDA Kementerian PUPR sebagai pihak pemohon penerbitan penetapan lokasi menyerahkan SK penetapan lokasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur,” kata Nicko Herlambang.

“Untuk pembebasan lahan lokasi Bendungan Sepaku itu, pemerintah pusat menganggarkan melalui APBN sekitar Rp80 miliar diserahkan kepada BWS dengan proses pembebasan lahan sejak 2019 hingga 2022,” ungkapnya.

Nicko Herlambang menambahkan, biaya pengerjaan fisik bendungan juga dianggarkan dari APBN melalui Kementerian PUPR lebih kurang Rp670 miliar. Diharapkan tahun ini mulai berlangsung pembebasan dan pembayaran lahan kemudian proses pengerjaan fisiknya.(RA)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca