SuarIndonesia – Satu lagi dijadikan terdakwa dalam penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru disalurkan perorangan.
Yakni terdakwa Sri Agustna selaku bendahara PNPM (Program Nasional Masyarakat Mandiri) Kecamatan Simpur Kabuapaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kalau pada sidang terdahulu terdakwa Marwan Kurdian yang diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri HSS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin sudah menjlani proses sidang.
Kini, Rabu (15/1.3035) si bendahara yang yang mulai menjalani proses persdiangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Irfanul Hakim SH MH.
Terdakwa Sri Agustina bersama saksi Marwan Kurdian dalam menyalurkan dana di PNPM yang dikelolanya salah menyalurlkan kredit yang seharus untuk kelompok ternyta disalurkan untuk perorangan.
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Marwan tersebut lembaga keuangan ini menderita kerugian mencapai Rp 512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan.
JPU Widodo mendakwa Sri Agustina melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 untuk dakwaan primairnya.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1. (HD)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















