Fauzan Ramon (kanan) ketika bersama H Rusli, sewaktu di Jakarta
SuarIndonesia – Beberkan bukti dan Dr H Fauzan Ramon SH MH sebut mudah-mudahan Majelis Hakim di MK (Mahkamah Konstitusi) memberikan keadilan.
“Kita sebagai lawyer (pengacara) punya dasar bukti sesuai prosal permohanan diajukan ke MK.
Mudahan majelis hakim memberika keadilan,” katanya, kepada wartawan, saat di Banjarmasin, Selasa (12/1/2021).
Fauzan Ramon, salah satu Tim Hukum Paslon Bupati Banjar nomor urut 03 yakni H Rusli – KH Muhammad Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan).
Disebut Tim lawyer paslon ini ada 9.” Saya bangga paslon percayakan kami, ya orang-orang banua juga bisa berkiprah,” ujarnya.
Dikatakan soal pengajuan ke MK, akan digelar mulai 26 Januari sampai Pebruari.
Disini ada beberapa tiori pandangan hukum. Yakni tentang kepastian hukum, dan kalau pegang ini satu arah saja). Lainnya, yang paling utama keadilan dan kemamfaatannya.
“Sehingga adanya dugaan kecurangan secara masif dan kita bawa sejumlah bukti serta keterangan saksi.
Kita sebagai lawyer jelas harus punya dasar bukti sesuai proposal permohan di MK,” bebernya.
Diketahui Paslon Bupati Banjar 03 ini gugat ke MK, sejak Selasa (29/12/2020) silam.
Menurut Fauzan, hingga sampai ke MK karena dirugikan akibat adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran di Pilbup Banjar.
“Dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut dampaknya sangat merugikan terutama berdampak pada perolehan suara kedua Paslon Bupati Banjar 03,” ucapnya.
Bukti dari dugaan pelanggaran tersebut, beber Fauzan, diantaranya ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sungai Tabuk. Selanjutnya juga keterlibatan ASN, yakni Camat Aluh Aluh yang telah divonis bersalah dan inkraht di pengadilan.
“Termasuk juga keterlibatan Camat Aluh Aluh yang oleh Pengadilan Tinggi dikuatkan vonisnya dan inkraht,” ujarnya lagi. (ZI)