SuarIndonesia -Beberapa item disampaikan penyuluh dari Kejati Kalsel, kepada guru dan tenaga pendidik, di SMKN 1 Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (13/6/2022).
Kegiatan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan.
Sasaran dari kegiatan ini adalah guru dan tenaga pendidik yakni guna memberikan penguatan dan pemahaman peraturan perundang-undangan.
“Bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah,: kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati) Kalsel), Romadu Novelino, SH, MH
Ia juga sebagai nara sumber , san juga didampingi Nazeni Rahman selaku Pranata Humas dan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata Komputer.
Kegiatan dibuka Norta Dewi Yuniati selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Barabai.
Adapun tema yang dibawakan mengenal delik
tindak pidana korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah ser perlindungan terhadap anak.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat pertanyaan dan tanggapan dari peserta terkait dengan pencegahan perbuatan Korupsi.
Dan batasan penjatuhan sanksi bagi siswa yang melanggar disiplin peraturan yang telah ditetapkan sekolah.
Dikarenakan mendidik anak yang merupakan siswa adalah bagian dari tugas seorang guru dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
Tujuan Kegiatan ini mengenalkan beberapa item antara lain pengertian diversi, Restorative Justice, Hak
Anak dalam Proses Peradilan Pidana (UUSPA) dan Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















