BARESKRIM Proses 17 Tindak Pidana Pemilu 2024, Ada Pemalsuan-Politik Uang

- Penulis

Rabu, 10 Januari 2024 - 23:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Foto: detikCom/Rumondang N]

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. [Foto: detikCom/Rumondang N]

SuarIndonesia — Bareskrim Polri menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu selama proses pelaksanaan Pemilu 2024. Total ada 17 tindak pidana pemilu yang diproses polisi.

“Terdapat 17 tindak pidana pemilu yang ditangani sampai periode 10 Januari 2024,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024), dikutip SuarIndonesia dari detikNews.

Djuhandhani menjelaskan 17 tindak pidana pemilu itu berawal dari 75 temuan dan juga laporan. Selanjutnya, Bareskrim melakukan analisa dan dinyatakan hanya 17 yang masuk dalam tindak pidana pemilu.

Djuhandhani mengatakan jenis tindak pidana pemilu paling banyak adalah pemalsuan, dengan total tujuh perkara. Selanjutnya ada tindak pidana pemilu berupa politik uang tercatat sebanyak lima perkara.

Ada juga satu perkara terkait kampanye di tempat ibadah, satu perkara pihak kampanye dilarang kampanye, dua perkara tindak pidana pemilu berupa kampanye melibatkan pihak yang dilarang, satu perkara berupa perusakan alat peraga kampanye.

Baca Juga :   JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

Dari 17 tindak pidana pemilu tersebut, 4 perkara sudah divonis bersalah dengan 6 terpidana. Sementara itu, ada satu perkara dinyatakan bebas karena majelis hakim menilai kasusnya kadaluarsa. Dua perkara lainnya dinyatakan dihentikan karena tidak memiliki kecukupan bukti.

“10 (tindak pidana) dalam tahap penyidikan,” ucapnya.

Djuhandani mengatakan kasus yang ada diproses oleh Bareskrim merupakan laporan yang diteruskan dari Bawaslu Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi. Hingga kini, pihaknya belum ada tindak pidana yang diteruskan dari Bawaslu RI.

“Dan itu semua yang tangani adalah Bawaslu kabupaten atau kota dan Bawaslu provinsi. Sementara sampai hari ini Bawaslu RI belum ada kasus pidana yang diteruskan ke Bareskrim,” imbuhnya. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PENGEROYOKAN di Sungai Andai, Tiga Remaja Ditangkap Polisi
TIM SAR Gabungan Masih “Berjibaku” Pencarian Remaja Tenggelam di Sungai Martapura
PENYALAHGUNAAN Bio Solar Subsidi Dibongkar Reskrim Polresta Banjarmasin
4 KORBAN Heli PK-CFX Teridentifikasi, Sisanya Tunggu Data Keluarga
PRESIDEN Terbitkan Tiga Regulasi Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
KASUS PROYEK di Disdik Banjarmasin Ternyata Total Anggaran 6,5 Miliar, Segera Tetapkan Tersangka
DUGAAN PERSETUBUHAN Terungkap Lewat Ponsel
TERUNGKAP P.elaku Percobaan Pemerkosaan di Rawasari, Korban Melawan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:16

KAPAL TANKER Iran Lolos Blokade AS Usai Lintasi Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 - 00:43

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 23:17

CENTCOM AS Mulai Blokade Selat Hormuz

Minggu, 12 April 2026 - 22:15

BAC 2026: Korea Selatan Juara Umum

Minggu, 12 April 2026 - 21:58

PERUNDINGAN Iran-AS tak Tercapai ‘Kesepakatan’

Kamis, 9 April 2026 - 22:33

SELAT HORMUZ Ditutup Iran Lagi, Gegara Israel!

Kamis, 9 April 2026 - 21:47

HARGA MINYAK Naik Lagi di Tengah Keraguan Gencatan Senjata AS-Iran

Rabu, 8 April 2026 - 21:22

IRAN-AS Sepakat Gencatan Senjata Bersyarat!

Berita Terbaru

Headline

DUEL SENGIT Barito Putera Vs Persiba Sama Kuat 3-3

Sabtu, 18 Apr 2026 - 17:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca