JAKSA AGUNG: Tak Ada Politisasi Kasus Tom Lembong

- Penulis

Rabu, 13 November 2024 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR soal penetapan tersangka Tom Lembong di kasus impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR soal penetapan tersangka Tom Lembong di kasus impor gula. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

SuarIndonesia — Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak ada motif politik di balik penetapan tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (13/11/2024). Anggota hingga pimpinan komisi mencecar Jaksa Agung soal status tersangka Tom Lembong.

“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik,” kata Burhanuddin dikutip SuarIndonesia dari CNNIndonesia.

Dia mengatakan Kejagung memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Burhanuddin tak menjelaskan soal detail kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Soal nanti apa yang menjadi hal-hal yang bergulir di media, nanti akan saya minta Jampidsus untuk menyampaikannya,” ucap dia.

Ia hanya mengatakan penetapan tersangka terhadap seseorang bukan hal mudah. Penyidik perlu melalui proses dan tahapan yang rigid.

“Dan tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka, ini akan melanggar HAM. Kami pasti hati-hati,” tegasnya.

Dalam rapat, sejumlah anggota Komisi III meminta penjelasan Jaksa Agung soal penetapan tersangka Tom Lembong. Anggota dari F-Gerindra Muhammad Rahul menilai penetapan Tom Lembong dalam kasus tersebut terlalu terburu-buru.

Ia tak ingin pemerintahan Prabowo Subianto terkesan menggunakan hukum sebagai alat politik.

“Pak Jaksa Agung jangan sampai kasus ini menggiring opini yang negatif kepada publik dan beranggapan bahwa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto menggunakan hukum sebagai alat politik,” katanya.

Anggota dari F-NasDem Rudianto Lallo pun mengingatkan agar penegakkan hukum harus adil. Dia kaget Tom tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :   TIM MILBoard UI Juara Dunia di Unesco Youth Hackathon 2024

Menurutnya wajar jika kini muncul persepsi negatif dari publik terhadap kasus tersebut.

“Karena yang kita takutkan adalah muncul persepsi di publik persepsi di masyarakat bahwa penegakan hukum ini selalu tendensius. Hanya menarget orang-orang tertentu, menarget kasus lama,” ujar Rudianto.

Kejagung menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.

Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.

Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.

Tom Lembong pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/11). Ia mempermasalahkan proses penyidikan yang dilakukan Tim Pidsus Kejaksaan Agung. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung
NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN
DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta
KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie
SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi
PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:00

IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:33

NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:17

HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:04

TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:20

PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam

Berita Terbaru

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) memberikan keterangan kepada pers usai rapat koordinasi membahas peraturan presiden (Perpres) terkait ojek daring (ojol) di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Jul 2026 - 23:03

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Antara/Fath Putra M)

Nasional

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:56

Petugas kepolisian mengecek barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers kasus judi online jaringan internasional, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/6/2026). (Foto: Antara/Fauzan/kye)

Bisnis

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Kamis, 23 Jul 2026 - 22:24

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca