ASN Makan di Warung Sakadup Diekspos di Media Massa

- Penulis

Kamis, 25 April 2019 - 20:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Kasatpol PP Kota Banjarmasin Drs Hermansyah mengeluarkan peringatan kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para ASN lingkup Pemko Banjarmasin, agar selama Bulan Ramadan 1440 hijriah nanti, bisa menjaga ketertiban dan keamanan, sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2005.

Ditegaskannya, apabila kedapatan melakukan pelanggaran aturan tersebut, ia tidak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada ASN atau masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Selama bulan Ramadan nanti, kami dari Satpol PP Kota Banjarmasin akan melaksanakan Operasi Yustisi. Jadi jangan sampai ada masyarakat apalagi ASN yang kedapatan makan di warung sakadup, atau ikut melakukan pelanggaran aturan Perda Ramadan lainnya,” ujarnya, saat menyampaikan arahannya dalam kegiatan apel pagi di Halaman Balai Kota Banjarmasin, Kamis (25/04)

Memang, jelasnya, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar aturan tersebut tidak begitu berat. Meski begitu, ia berharap, para ASN dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Baca Juga :   PINTU DIDOBRAK, Pengedar Serang Polisi dengan Sajam Berakhir Tewas Diterjang "Timah Panas"

“Sanksinya tidak berat, hanya tindak pidana ringan (Tipiring) saja, sidang di pengadilan kemudian bayar denda, tapi akan kami ekspos di media massa,” ucapnya.

Untuk diketahui, tahun 2005 lalu Pemko Banjarmasin mengeluarkan Perda tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan.

Peraturan dengan bernomor 4 tahun 2005 itu, merupakan perubahan atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 13 tahun 2003 tentang aturan yang sama.

Perda yang memuat dua pasal, tiga ketentuan dan 3 ayat itu, berisi tentang sanksi bagi yang melakukan pelanggaran atas larangan kegiatan saat Bulan Suci Ramadan.

Larangan itu diantaranya, membuka tempat hiburan, restoran, warung, rombong dan sejenisnya pada siang hari selama Bulan Ramahan. Bagi yang melanggar Perda tersebut diancam kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.(SU)

Berita Terkait

GEGARA Bilik WC, Kades dan Kaur Keuanga “Diseret ke Meja Hijau”
MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara
BAWASLU : Jangan Takut Laporkan Pelanggaran Pemilu
ENAK-ENAK Tidur Warga Dikagetkan Amukan “Hantu Merah”
DAKWAAN Terhadap Koh Silas, Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Rampung Selasa Depan Disidangkan
“PEREMPUAN PEDULI” Ini Momentum Peringatan Hari Ibu 2023, Tangis Haru
MEMBARA Simpang Gang Limau dan “Dipolice Line”
PANGLIMA TNI: Masalah di Papua Belum Terselesaikan dengan Baik

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 00:02 WITA

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Minggu, 10 Desember 2023 - 23:56 WITA

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Sabtu, 9 Desember 2023 - 01:01 WITA

VOTING DK PBB atas Gaza Tunggu Hasil Pertemuan Blinken-Menteri Arab

Sabtu, 9 Desember 2023 - 00:48 WITA

17.487 Orang Tewas Akibat Agresi Israel ke Palestina

Jumat, 8 Desember 2023 - 01:07 WITA

NETANYAHU: Kami akan Ubah Beirut Jadi Gaza

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:56 WITA

TEMBAKAN Anti-Tank Lebanon Tewaskan 1 Warga Sipil Israel

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:40 WITA

INDONESIA Bebaskan Visa untuk 20 Negara

Jumat, 8 Desember 2023 - 00:34 WITA

DUA Bulan Agresi Israel ke Palestina, Korban Tewas Tembus 17 Ribu

Berita Terbaru

Terdakwa Muliadi mantan Kepala Desa Sawaja Kecamatan Candi Laras Utara Kabypaten Tapin, dituntut 15 bulan penjara. (SuarIndonesia/ HD)

Hukum

MANTAN KADES Sawaja, Muliadi Dituntut 15 Bulan Penjara

Senin, 11 Des 2023 - 17:52 WITA

Sekjen PBB Antonio Guterres menegaskan tak akan mewujudkan gencatan senjata kemanusiaan di Gaza usai AS veto resolusi DK PBB. (AFP/Yuki Iwamura)

Internasional

USAI di Veto AS, Sekjen PBB Upayakan Gencatan Senjata di Gaza

Senin, 11 Des 2023 - 00:02 WITA

Penduduk kompleks perumahan Kota Hamad yang didanai Qatar di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan, membawa beberapa barang milik mereka saat meninggalkan rumah setelah menerima pemberitahuan dari tentara Israel tentang serangan yang akan segera terjadi. (AFP/Mahmud Hams)

Internasional

ISRAEL Targetkan Kota Khan Younis, Warga Diminta Pindah

Minggu, 10 Des 2023 - 23:56 WITA

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca