AKUI TERIMA Suap, KPK: Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Budi Kooperatif

- Penulis

Jumat, 11 Agustus 2023 - 20:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Menurut KPK, Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Budi kooperatif saat diperiksa penyidik Puspom TNI. Mereka mengakui menerima suap. (Foto: Antara)

Ilustrasi. Menurut KPK, Kabasarnas Henri dan Letkol Afri Budi kooperatif saat diperiksa penyidik Puspom TNI. Mereka mengakui menerima suap. (Foto: Antara)

SuarIndonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Kabasarnas periode 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto kooperatif mengakui telah menerima suap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan informasi tersebut diperoleh dari tim penyidik yang telah memeriksa Henri dan Afri di Mako Puspom TNI, Rabu (9/8).

“Informasi dari teman-teman yang melakukan pemeriksaan keduanya kooperatif mengakui adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dari pihak swasta terkait dengan lelang proyek di Basarnas dimaksud,” ujar Ali, seperti dikutip CNNIndonesia, Jumat (11/8/2023).

Henri dan Afri diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan. Ali menerangkan kedua saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan tersangka Mulsunadi Gunawan dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas.

Baca Juga :   WASPADAI Risiko ISPA Selama Musim Kemarau

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap pada pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

Para tersangka dimaksud yaitu Henri Alfiandi, Afri Budi Cahyanto, Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca