19 MADRASAH Diberi Izin Operasional Kemenag Kalsel

- Penulis

Senin, 14 Juli 2025 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin didampingi istri saat menyerahkan sertifikat atau SK izin operasional madrasah tahun 2025, di Banjarmasin, Senin (14/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin didampingi istri saat menyerahkan sertifikat atau SK izin operasional madrasah tahun 2025, di Banjarmasin, Senin (14/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenag Kalsel)

SuarIndonesia — Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) memberikan izin kepada 19 madrasah dari tingkat Madrasah Aliyah (MA) hingga Madrasah Ibtidaiyah (MI) beroperasi pada tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenag Kalsel H Muhammad Tambrin di Banjarmasin, Senin (14/7/2025) menyampaikan, sudah menyerahkan surat keputusan (SK) izin operasional sebanyak 19 madrasah yang tersebar di kabupaten/kota tersebut.

“Selain 19 madrasah itu, ada dua TK atau Raudatul Athfal yang juga kita serahkan SK izin operasional tahun 2025 ini,” ujarnya.

Dia mengucapkan selamat kepada penerima SK tersebut serta mendoakan semoga dengan SK tersebut dapat menjadi awal yang baik dalam mengembangkan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermutu dan terpercaya.

Dikatakan Tambrin, SK Izin operasional dan piagam pendirian madrasah memiliki posisi yang sangat fundamental dalam kerangka penyelenggaraan pendidikan Islam di Indonesia.

“SK ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan dasar hukum yang sah dan kuat bagi madrasah dalam melaksanakan seluruh aktivitas operasional kelembagaan secara formal dan bertanggung jawab,” kata Tambrin, dilansir dari ANTARANews.

Menurut Tambrin, dengan adanya legalitas ini, madrasah memiliki legitimasi yang jelas untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, sekaligus perlindungan hukum dalam menghadapi berbagai tantangan yang mungkin timbul di lapangan, baik yang bersifat administratif maupun yuridis.

Misalnya, ungkap dia, dalam menghadapi persoalan perizinan, pengelolaan aset, status kelembagaan, maupun hubungan hukum dengan peserta didik dan orang tua, SK ini dapat dijadikan acuan dan dasar penyelesaian.

Dia pun berharap, lembaga pendidikan madrasah dapat semakin menunjukkan kinerja kelembagaan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan mutu.

“Ke Depan kami mengharapkan madrasah tidak hanya menjadi lembaga pendidikan yang legal secara administratif, tetapi juga menjadi pusat keunggulan dalam pendidikan karakter, penguasaan ilmu pengetahuan dan pembinaan akhlak mulia,” ujarnya.

Baca Juga :   EKS Sport Center jadi Kawasan Pertanian

Adapun 19 madrasah yang diberikan SK izin operasional tahun 2025, yakni untuk MA ada lima madrasah, yaitu MA Al-Mujahidin Putri di Barito Kuala, MA Al Hadi di Balangan, MA Tahfidz Terpadu Syams Ummi Kaltsum di Tabalong, MA Al Furqon Mudalang di Tanah Bumbu dan MA As’adiyah Ahsanu Amala di Kotabaru.

Kemudian untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) ada sebanyak tujuh madrasah, MTs Raudlatul Mutaallimin Annahdliyah di Kota Banjarbaru, MTs Wali Songo Putri di Kota Banjarbaru, MTs Qalbun Salim di Kota Banjarbaru, MTs Nurul Azhar Kalimantan di Kota Banjarbaru, MTs Baitul Mamur di Kota Banjarbaru, MTs Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar dan MTs Rumah Quran Martapura di Kabupaten Banjar.

Selanjutnya, untuk MI ada tujuan H madrasah, yakni MI Yanabi di Kota Banjarmasin, MI Baytal Hikmah Al Hamidi Al Hasani di Kota Banjarbaru, MI Nur Asyiqal Musthafa di Barito Kuala, MI Al Jihad di Barito Kuala, MI Anwaarun Nabiyis Syaafii di Hulu Sungai Tengah, MI IT An-Nahl di Tabalong dan MI NU Al Munawwir di Tanah Bumbu.

Serta dua Raudhatul Athfal (RA), yakni RA Tanwirul Furqan di Kabupaten Banjar dan RA Nurul Islam Barabai di Hulu Sungai Tengah. (*/ut)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel
IKA UNAIR Kalsel, “Podcast” Bersama Kajati dalam Rangkaian “Tour Office”
KABID HUMAS : Penahanan Babeh Aldo Guna Proses Penyidikan, Begini Reaksi Tim Kuasa Hukum Tersangka
LAKA LANTAS, Motor-Gerobak Pedagang Makanan Ditabrak Mobil
NASIB KRITIKAN Babeh Aldo Berujung Ditahan Penyidik Polda Kalsel
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca