1.172,36 Kilometer Persegi Wilayah Penajam Masuk Kota Nusantara

- Penulis

Rabu, 31 Juli 2024 - 21:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pintu Gerbang Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus P)

Pintu Gerbang Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. (ANTARA/Nyaman Bagus P)

SuarIndonesia — Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Povinsi Kalimantan Timur, Tohar, menyatakan sedikitnya 1.172,36 kilometer persegi luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara masuk kawasan Kota Nusantara, ibu kota baru Republik Indonesia.

“Luas wilayah Kecamatan Sepaku yang ditetapkan sebagai kawasan Kota Nusantara, memiliki luas 1.172,36 kilometer persegi,” jelas Sekda Pemkab Penajam Paser Utara itu di Penajam, Rabu (31/7/2024).

Total keseluruhan luas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan empat kecamatan, termasuk Kecamatan Sepaku mencapai 3.333,06 kilometer persegi.

Secara rinci, Kecamatan Penajam 1.207,37 kilometer persegi, Kecamatan Waru 553,88 kilometer persegi dan Kecamatan Babulu 399,45 kilometer persegi.

Dengan demikian dalam penyusunan rencana pembangunan jangka jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, luas Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lagi 3.333,06 kilometer persegi, menurut dia, tetapi hanya 3.331,88 kilometer persegi.

“Pemerintah kabupaten tidak masukan Kecamatan Sepaku dalam dokumen RPJPD 2025-2045,” ungkapnya, seperti dikutip dari AntaraNews.

Dia memastikan Kecamatan Sepaku dengan luas wilayah 1.17236 kilometer persegi tidak dimasukkan dalam penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kecamatan Sepaku yang ditetapkan sebagai kawasan Kota Nusantara itu, lanjut dia, bakal keluar dari wilayah administrasi Kabupaten Penajam Paser Utara dan diambil alih Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Baca Juga :   OIKN LATIH WARGA Lokal untuk Pengamanan di Kota Nusantara

Penyusunan dokumen RPJPD 2025-2045 sudah rampung, dan dokumen telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda) definitif.

“Berkurangnya satu wilayah kecamatan, pemerintah kabupaten juga akan lakukan pemekaran wilayah karena syarat sebagai daerah otonom kabupaten minimal memiliki empat kecamatan,” katanya.

Rencananya Kecamatan Penajam dimekarkan menjadi empat kecamatan, Kecamatan Babulu dimekarkan menjadi dua kecamatan, Kecamatan Waru tidak dimekarkan karena hanya memilik empat desa dan kelurahan, demikian Tohar.  [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

HARGA BBM Terbaru di Kalimantan Per 12 Juli 2026
BABY SITTER Curi Perhiasan Majikan Senilai Rp 300 Juta
GELOMBANG Capai 2 Meter, Nelayan Kaltim Diminta Waspada!
KORUPSI INSENTIF GURU: Disdikbud Kukar Digeledah Kejati Kaltim
QORI Murjani Raih Juara I MTQ Pelajar Internasional di Malaysia
NELAYAN Maratua Tewas Diterkam Buaya
POLEMIK PENGADAAN GEMBOK Ditjenpas, Komisi XIII DPR RI : Segera Buka Dokumen Pengadaan dan Kontrak
PLAZA Seremoni IKN Raih Honour Award

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca