WAWALI Pimpin Konsultasi PDAM ke Kemendagri

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2020 - 21:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Semenjak dikeluarkannya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMD), di mana bentuk BUMD diharuskan berbentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM Bandarmasih) Kota Banjarmasin mengambil langkah strategis.

Setelah beberapa kali melaksanakan rapat dengan pemimpin di kota seribu sungai, kali ini, jajaran Pemko Banjarmasin beserta jajaran PDAM Bandarmasih Kota Banjarmasin, melakukan konsultasi ke Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Konsultasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah itu, diterima oleh Kepala Seksi Wilayah I Subbid BUMD, Air Minum, Sanitasi dan Limbah, R Noorman Windarto dan Analis Investasi Daerah, Judika Hutabarat, di Ruang Rapat Direktorat BUMD, Kemendagri, Jakarta, Jumat (13/03).

Perwakilan Kemendagri, yaitu R Noorman Windarto dan Judika Hutabarat memberikan saran kepada PDAM Bandarmasih apabila berubah bentuk menjadi Perseroda, agar tetap memberikan pelayanan air minum dengan kualitas terbaik kepada masyarakat, serta dapat memenuhi tarif Full Cost Recovery (FCR) atau pemuihan biaya penuh, apabila PDAM Bandarmasih berubah bentuk menjadi Perseroda.

Baca Juga :   SALAH SATU Siswa SMK di Banjarmasin Dikeroyok

Kemudian, pihak Kemendagri juga menyarankan agar Pemko Banjarmasin dan PDAM Bandarmasih dapat melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, terkait pembahasan nilai-nilai apa yang harus dibicarakan mengenai perubahan bentuk PDAM Bandarmasih.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Banjarmasin H Hermansyah mengatakan, jajaran Pemko Banjarmasin akan melaksanakan arahan yang diberikan oleh pihak Kemendagri dengan secepatnya.

“Kita akan laksanakan apa yang sudah diarahkan oleh pihak kementerian dengan cepat dan sebaik-baiknya, berkaitan dengan kita akan melaksanakan pertemuan dengan pihak pemerintah provinsi,” katanya.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Umum PDAM Bandarmasih, Hj Ida Arianti, Kepala SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin.(SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel
AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
PROPAM Polda Kalsel dan POM TNI Sidak Kelengkapan Anggota Polri di Jalan Raya
BELANJA DAERAH Diproyeksi Melonjak 10,504 Triliun, DPRD Kalsel Kawal APBD Perubahan 2026
HARGA BBM dan LPG Subsidi Dipastikan tidak Naik
KABINDA KALSEL Mencek Langsung PLTU Asam-Asam Memastikan Kondisi Infrastruktur Pembangkit

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca