WARNING Jaringan Narkoba, Dimas Dituntut Hukuman Mati

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2020 - 01:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ini warning atau peringatan, karena adanya ketegasan dari pihak jaksa, bagi terlibat jaringan narkoba, terlebih tarap internasional  untuk ancaman hukumannya yang tinggi.

Karena Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 208 Kilogram (Kg) dituntut hukuman mati.

Kasus itu berhasil diungkap pihak Dit Resnarkoba Polda Kalsel dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arri Hanugrah Dewanto Wokas hingga dituntut hukuman mati.

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).

Terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Atas tuntutan itu majelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH, memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasihat hukumnya, Ernawati SH MH, untuk mengajukan pembelaan.

Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap pihak Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel, yang mana dalam sebuah penyergapan petugas mengamankan terdakwa Dimas.

Sedangkan mengangkut narkoba ditemukan pada, Jumat (13/3/2020) silam oleh petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Petugas mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Temukan barang bukti shabu sebanyak 208 Kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.

Baca Juga :   TABUR BUNGA di Makam Pahlawan Desa Tabu, Begini Pesan PJ Bupati HSU

Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi menyebut telah mengintai selama tiga hari.

Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, ada empat terdakwa dan dibagi menjadi tiga berkas.

Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim yang dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH

Sedangkan untuk berkas yang lainnya atas nama Dimas Apriliono, dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca