Suarindonesia – Dasar nekad dan aksinya boleh dibilang wao !!, karena Syamsudin alias Dwi (43) dengan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Bripka dari Unit Buser Polda Kalsel, berhasil melakukan serangkaian penipuan
Namun, semua itu terhenti setelah sejumlah anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalsel di bawah komando Kasubdit IV AKBP Afebrianto dan di lapangan dipimpin Kanit Resmob, Iptu Pol Joni Arief meringkus pelaku di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (29/5).
Hingga Kamis dinihari (30/5) tersangka dalam perjalanan dibawa ke Mapolda Kalsel.
“Iya, anggota ada menangkap pelaku yang mengaku anggota polisi melakukan serangkaian penipuan itu,” kata Dikrektur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Sofyan Hidayat, ketika ditanya soal itu.
Dari keterangan, pelaku adalah kelahiran Surabaya dan beralamat Gunung Intan Rt 10 Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)
Dari kasusnya, pelaku melakukan serangkaian penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Dalam aksinya itu pelaku berpura sebagai anggota dari Polda Kalsel berpangkat Bripka dari Unit Buru Sergab (Buser).
Aksi kejahatannya semuanya ada 21 TKP yakni wilayah Kalsel 9 TKP, Kalteng 10 TKP dan Kaltara 2 TKP dan dari semua itu pula pelaku meraup uang Rp 345.500.000.
“Kita ada amankan barang bukti uang tunai Rp41.000.000 dan unit sepeda motor, dan masih terus dikembangkan,” ujar salah seorang anggota lagi.
Untuk aksi pelaku di Kalimantan Selatan (Kalsel) antara lain dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Banjarmasin dnegan korban Juarto, modus beli getah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp.194.000.000.
Di Kota Baru korban pertama Taufik Hidayat dengan modus jual beli mobil, kerugian Rp.9.000.000.
Kemudian korban Wando dengan mengalami kerugian Rp.8.000.000 dan korban Norman mengalami kerugian Rp.5.000.000.
Korban lainnya dua dengan mengalami kerugian Rp8.000.000 dan satunya kerugian Rp7.000.000.
Kemudian korban Wendi dengan modus jual beli sepeda motor, korban mengalami kerugian Rp3.500.000.
Sedangkan TKP di Tanah Bumbu, korban Timbul modus jual beli mobil, kerugian Rp.8.000.000. Korban Kurniadi mengalami kerugian Rp 8.000.000.
Tak puas di Kalsel, pelaku juga melakukan aksi sama di Kalimantan Tengah (Kalteng) yakni TKP di Sampit korban Nasrun dgn modus jual beli sepeda motor, kerugian Rp.7.000.000.
Korban Suriansyah modus jual beli tanah, mengalami kerugian 12.000.000.
Korban Hery dengan modus gadai modil kerugian Rp.3.500.000
Korban lainnya dgn modus jual beli lahan plasma, korban mengalami kerugian Rp.11.000.000 dan satu korban lainnya lagi mengalami kerugian 12.000.000.
Kemudian TKP di Ketapang dengan modus jual beli lahan korban mengalami kerugian Rp.11.000.000.
TKP di Kuala Pembuang jual beli lahan plasma korban mengalami kerugian Rp7.000.000.
TKP di Pangkalan Bun, korban Riduan Sampit modus jual beli sepeda motor, mengalami kerugian Rp7.500.000. Dan korban Hendro dengan modus jual beli tanah mengalami kerugian Rp3.500.000.
TKP di Palangka Raya, korban Joko dgn modus jual beli angkutan, mengalami kerugian Rp5.500.000.
Lagi-lagi aksi sama dilakukan pelaku di Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) yakni di Malinau dengan korban Yongki, modus jual beli sepeda motor kerugian Rp6.500.000.
Korban Dubron dengan modus jual beli sepeda motor, kerugian Rp6.500.000. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















