WALKOT Bima Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan KPK!

- Penulis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 22:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka dan kini langsung ditahan oleh KPK, Kamis (5/10/2023). (detikcom)

KPK tetapkan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka dan kini langsung ditahan oleh KPK, Kamis (5/10/2023). (detikcom)

SuarIndonesia — KPK mengumumkan penetapan tersangka kepada Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) sebagai tersangka. Lutfi kini langsung ditahan oleh KPK.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan maka KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka (inisial) MLI. Wali Kota Bima periode 2018-2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).

Firli mengatakan Lutfi diduga melakukan pengondisian sejumlah proyek di wilayah Bima. Dia secara sepihak menentukan kontraktor sebagai pemenang proyek.

“Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan,” jelas Firli.

Dalam proses pengondisian tersebut, Lutfi menerima sejumlah uang dari kontraktor. Setoran itu mencapai miliaran rupiah.

“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar,” katanya, seperti dikutip detikNews, Kamis (5/10/2023),

Selain itu tim penyidik KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.

Baca Juga :   TONGKAT KOMANDO Kapolresta Banjarmasin Dipegang Kombes Pol Riza Muttaqin, Begini Komitmen dan Prioritasnya

“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Firli.

Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan dilakukan penahanan pertama pada tersangka MLI selama 20 hari mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK,” pungkas Firli. (*/UT)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca