Suarindonesia – Mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin, selalu `mangkir’ untuk bersaksi pada persidangan perkara penyiraman air keras, yang dialaminya.
Seharunya sidang bisa berjalan lancar untuk mengungkap atas kebenaran perkara itu
Namun, pada agenda memintai keterangan saksi korban, ternyata sudah ketiga kali persidangan dengan agenda itu `mangkir’ atau tidak bisa hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga sidang, Kamis (4/4).
Atas semua itu pula, Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono, memutuskan untuk menunda hingga dua minggu kedepan.
Sementara Sugeng Aribowo dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm, tak lain penasihat hukum terdakwa Rahmadi dan rekan, ketika ditanya awak media, usai sidang mengatakan, semua pihaknya serahkan kepada hakim.
“Silahkan tanya ka hakim yang berwenang atas semua ini, termasuk menunda persidangan dengan tidak hadirnya saksi korban,” ujarnya lagi.
Dari keterangan lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah maupun Rudi, dari Kejati Kalsel ini, sudah melayangkan pemanggilan terhadap korban Asep Syarifuddin, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham di Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Iya kita sudah ada bukti sampai surat pemanggilan terhaap korban untuk bisa dihadirkan pad aperidnagan ini,’” kata JPU Rudi saat itu.
Sementara, istri salah stau terdakwa yakni Rahmadi, sempat teteskan air mata di hadapan JPU Rudi, yang pada sidang itu menggantikan JPU Fahrin Amrullah.
Karena dengan beberapa kali tertunda hingga dua minggu ke depan, membuat sang suami lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin serta ketidakpastian atas perkaranya.
Pada bagian lain disebut JPU, Rudi kalau pada awal memang ada surat alasan sakiut, dan kemudian ada surat kesaksian tertulin.
Namun, kesaksian tertulin itu sempat ditolak penasihat hukum terdakwa, karena sebagai saksi harus orangnya dibawah sumpah, bukan lembaran surat pernyatan kesaksian.
Maka, pada sidang lanjutan itu, kembali tidak hadir dengan alasan tetap sakit.
Namun, dari JPU tidak ada tunjukan atau serahkan ke majelis hakim keterangan resmi dari dokter atau lainnya atas alasan korban sakit itu.
“Ini pertimbangan kita untuk menunda sidang dua minggu kedepan, dan saya juga tidak ada ditunjukan surat keterangan dari dokter kalau saksi korban disebut sakit,” tambah Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















