WAH Mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel Selalu `Mangkir’ Bersaksi Perkara Penyiraman Air Keras

- Penulis

Jumat, 5 April 2019 - 01:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarindonesia – Mantan Kadivpas Kemenkumham Kalsel, Asep Syarifuddin, selalu `mangkir’ untuk bersaksi pada persidangan perkara penyiraman air keras, yang dialaminya.

Seharunya sidang bisa berjalan lancar untuk mengungkap atas kebenaran perkara itu

Namun, pada agenda memintai keterangan saksi korban, ternyata sudah ketiga kali persidangan dengan agenda itu `mangkir’ atau tidak bisa hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin hingga sidang, Kamis (4/4).

Atas semua itu pula, Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono, memutuskan untuk menunda hingga dua minggu kedepan.

Sementara Sugeng Aribowo dari Kantor Advokat Trusted and Reassure Law Firm, tak lain penasihat hukum terdakwa Rahmadi dan rekan, ketika ditanya awak media, usai sidang mengatakan, semua pihaknya serahkan kepada hakim.

“Silahkan tanya ka hakim yang berwenang atas semua ini, termasuk menunda persidangan dengan tidak hadirnya saksi korban,” ujarnya lagi.

Dari keterangan lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrullah maupun Rudi, dari Kejati Kalsel ini, sudah melayangkan pemanggilan terhadap korban Asep Syarifuddin, yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham di Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Iya kita sudah ada bukti sampai surat pemanggilan terhaap korban untuk bisa dihadirkan pad aperidnagan ini,’” kata JPU Rudi saat itu.

Baca Juga :   SABU-EKSTASI Senilai Rp 3 MIliar Disita Jajaran Polresta Banjarmasin

Sementara, istri salah stau terdakwa yakni Rahmadi, sempat teteskan air mata di hadapan JPU Rudi, yang pada sidang itu menggantikan JPU Fahrin Amrullah.

Karena dengan beberapa kali tertunda hingga dua minggu ke depan, membuat sang suami lama mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin serta ketidakpastian atas perkaranya.

Pada bagian lain disebut JPU, Rudi kalau pada awal memang ada surat alasan sakiut, dan kemudian ada surat kesaksian tertulin.

Namun, kesaksian tertulin itu sempat ditolak penasihat hukum terdakwa, karena sebagai saksi harus orangnya dibawah sumpah, bukan lembaran surat pernyatan kesaksian.

Maka, pada sidang lanjutan itu, kembali tidak hadir dengan alasan tetap sakit.

Namun, dari JPU tidak ada tunjukan atau serahkan ke majelis hakim keterangan resmi dari dokter atau lainnya atas alasan korban sakit itu.

“Ini pertimbangan kita untuk menunda sidang dua minggu kedepan, dan saya juga tidak ada ditunjukan surat keterangan dari dokter kalau saksi korban disebut sakit,” tambah Ketua Majelis Hakim, Eddy Cahyono. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca