VONIS Jumran Sesuai Tuntutan

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 19:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda pembacaan replik atas pembelaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Tumpal A Aritonang)

Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi memberikan keterangan usai persidangan dalam agenda pembacaan replik atas pembelaan terdakwa terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025). (Foto: ANTARA/Tumpal A Aritonang)

SuarIndonesia — Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meyakini vonis dari majelis hakim untuk oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran yang merupakan terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23), akan sesuai dengan tuntutan yakni pidana penjara seumur hidup.

“Seluruh pembelaan terdakwa tidak mendasar. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan terdakwa terbukti dan meyakinkan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi ketika membacakan replik atas pembelaan terdakwa di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Selasa (10/6/2025).

Sunandi merinci terpenuhinya unsur-unsur pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam surat pembacaan tuntutan pada sidang sebelumnya.

Di hadapan majelis hakim, ia menyebutkan sarana dan prasarana yang disiapkan terdakwa sebelum membunuh di Banjarbaru, yakni menggadaikan kendaraan sepeda motor miliknya dan uang tersebut digunakan sebagai akomodasi melakukan pembunuhan berencana.

Terdakwa Kelasi Satu Jumran (tengah) 

Setelah uang gadai motor cair, terdakwa membeli tiket pesawat dengan identitas orang lain, membeli tiket bus dengan nama samaran, merekayasa piket jaga malam di markas agar tidak ketahuan saat keluar kesatuan.

Selanjutnya, membeli kartu perdana yang baru dan meninggalkan kartu fisik yang lama di Balikpapan, Kalimantan Timur, lalu mencari mobil rental di area Banjarbaru melalui sosial media.

“Sebelum menyiapkan semuanya, terdakwa terlebih dahulu mencari sumber informasi di google terkait cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan,” kata Sunandi, dilansir dari AntaraNewsKalsel.

Sunandi meyakinkan kembali majelis hakim, bahwa setelah terdakwa sampai di Banjarbaru, terdakwa membeli sarung tangan, baju baru untuk mengganti pakaian yang digunakan saat membunuh, dan air mineral untuk mencuci jejak sidik jari. Setelah membunuh, lalu menghancurkan dan menghilangkan telepon seluler milik korban.

Baca Juga :   DITLANTAS POLDA KALSEL akan Penindakan Kendaraan "ODOL", Ini Tahapan dan Jadwalnya

“Setelah menghabisi nyawa korban, keesokan harinya terdakwa ditelepon keluarga korban. Terdakwa sok sedih dan mentransfer uang bela sungkawa, padahal sedang beralibi menutupi perbuatannya,” kata Sunandi kepada majelis hakim.

Atas seluruh rangkaian itu, Sunandi menegaskan bahwa terdakwa merencanakan secara sistematis dan matang seluruh tahapan untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Meski terdakwa membantah seluruh keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Sunandi menekankan itu tidak menjadi masalah karena majelis hakim akan memutus sesuai dengan fakta-fakta yang ada di persidangan, serta bukti lainnya.

“Semua keterangan saksi didukung dengan alat bukti dan memiliki kesesuaian yang sangat tepat dengan rangkaian kejadian pembunuhan,” ujar Sunandi menambahkan.

Setelah oditurat militer membacakan seluruh replik, penasihat hukum terdakwa mengajukan duplik dan akan disampaikan dalam agenda sidang selanjutnya pada Rabu (11/6/2025) besok.

Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.

Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.

Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca