DITLANTAS POLDA KALSEL akan Penindakan Kendaraan “ODOL”, Ini Tahapan dan Jadwalnya

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Pihak Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Lantas Polda Kalsel) akan melakukan penindakan kendaraan “ODOL” (Over Dimension and Over Loading) atau kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang telah ditentukan.

“Kami ingatkan masyarakat untuk segera melakukan normalisasi kendaraan yang over dimensi dan mematuhi muatan sebelum dilakukan penegakan hukum dalam rangka Indonesia menuju Zero “ODOL,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Fahri Siregar, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Ia katakan, terhitung mulai 1 sampai 30 Juni 2025 tahap sosialisasi larangan ODOL dengan sasaran perusahaan angkutan, ekspedisi dan sebagainya termasuk bengkel yang biasa mengerjakan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar pabrikan.

Pihaknya bersama jajaran Dinas Perhubungan baru saja menerima arahan dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho berkaitan implementasi zero ODOL pada rapat Koordinasi Forum LLAJ Provinsi Kalsel.

Setelah masa sosialisasi berakhir, mulai 1 hingga 13 Juli 2025 petugas gabungan Polantas dan Dishub melaksanakan aksi peringatan dengan teguran simpatik terhadap kendaraan ODOL.

Kemudian mulai 14 Juli 2025 dan seterusnya akan dilakukan penindakan hukum.

Dikatakan, nagi kendaraan over dimensi yang termasuk kategori kejahatan dijerat pidana dengan Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni Pasal 277 dengan ancaman pidana satu tahun penjara.

Proses hukumnya menggunakan pemeriksaan berita acara yang dimulai tahap pemberkasan tersangka hingga peradilan.

Sedangkan untuk over loading yang masuk kategori pelanggaran lalu lintas ditindak menggunakan tilang.

Baca Juga :   KASUS PEMERKOSAAN Dipertanyakan Keluarga Korban Perkembangan Perkaranya, Begini Penegasan Polisi

Ia mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung zero ODOL di Kalsel agar bahaya dan kerugian akibat pelanggaran ini tidak lagi terjadi.

“Banyak jalan rusak akibat kendaraan ODOL, belum lagi kasus kecelakaan dan fatalitas korban tentu ini sangat mengancam kita semua sebagai pengguna jalan,” tutupnya.

Sebelumnya, Penanganan pelanggaran kendaraan “ODOL”, Kalsel diminta berperan aktif.

Dimana, Kalsel menjadi salah satu dari tiga provinsi yang diminta berperan aktif dalam program nasional penanganan . Bersama dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatera Utara.

Dishub Kalsel juga dijadwalkan akan beraudiensi langsung dengan Korlantas Polri.

“Kita diminta untuk menyampaikan kesiapan kita langsung ke Korlantas, dan alhamdulillah sinergi dengan Polda Kalsel berjalan baik.

Ini jadi langkah strategis agar penanganan ODOL bisa benar-benar dirasakan dampaknya oleh masyarakat,” ujarnya Kepala Dishub Kalsel, M. Fitri Hernadi.

Dishub Kalsel bersama kepolisian dan pihak lainnya sedang merancang upaya menekan. Ditarget penanganan ODOL mencapai target sebelum 17 Juni 2025. (ZI)

 

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD
BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 01:09

AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:09

TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14

SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:14

UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:21

HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:17

RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:13

BAKAR TERPAL Warung Bakso, ABH 12 Tahun Dimediasi Polisi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:08

PULUHAN WARGA-POLISI Aksi Donor Darah Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Foto ilustrasi hujan menyelimuti Kota Cantik Palangka Raya pada tahun lalu. (Foto: Istimewa)

Kalteng

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Jumat, 23 Okt 2026 - 21:59

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca