Suarindonesia – Tri Yuni Rasnagiri, yang diganjar hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp6 Miliar, Senin (1/7), menangis dan pasang kaca mata warna gelap.
Itu ketika keluar ruang persidangan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sunah Lestari.
Diketahui, terdakwa Tri Yuni Rasnagiri yang sejak tahun 1995 bekerja di Bank BNI dengan jabatan Manager Marketing diseret ke PN Banjarmasin, kesandung atas kasus itu hingga pada tahun 2017, ia dipecat.
Sebelumnya terdakwa sebut, menawarkan saham kepada korban yang mana hal itu diluar dari rencana kerja di perusahaan yang terdakwa bekerja.
“Memang saya akui sebenarnya saya tidak boleh menawarkan produk diluar produk bank,” aku terdakwa sebelum vonis.
Terdakwa juga mengakui kalau dirinya yang memindahkan uang korban atau nasabah yang jumlah miliaran rupiah untuk digunakan bermain valas bestprofit dan melenium.
Namun, semua keterangan terdakwa itu dibantah saksi korban Hj Syamiru, yang menurut korban semua keterangan terdakwa itu bohong.
Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















