UPZ BANK KALSEL Salurkan Pinjaman Modal Barakah, Dorong Perekonomian Dhuafa

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020 - 19:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel serahkan fasilitas pinjaman modal Barakah (Pinjaman Ultra Mikro) kepada angota kelompok usaha ultra mikro Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Selasa (20/10/2020).

Modal Barakah adalah salah satu program pemberdayaan produktif berupa penyaluran pinjaman dana UPZ Bank Kalsel untuk memfasilitasi pelaku
usaha ultra mikro dilapisan terbawah (unbankable/unfeasible) yang belum dapat difasilitasi oleh perbankan dalam sistem yang ada saat ini.

Dalam program ini UPZ Bank Kalsel memberikan fasilitas pinjaman dengan mekanisme tanggung renteng yang terintegrasi dengan komunitas keagamaan seperti Masjid, Pondok Pesantren Majelis Taklim dan komunitas lainnya.

Dalam penyaluran program Modal Barakah tahap ke-9 ini, penyaluran diserahkan kepada 5 orang anggota kelompok usaha binaan Masjid Raya Sabilal Muhtadin dengan total dana sebesar Rp10 juta.

Penyaluran pinjaman Modal Barakah diserahkan langsung oleh Ketua UPZ Bank Kalsel, H. Muhammad didampingi Sekretaris UPZ Bank Kalsel, H. Iwan dan Juliadi Rahman kepada anggota penerima manfaat.

Fasilitas Pinjaman modal Barakah ini tidak dikenakan tambahan selama masa pinjaman. Penerima manfaat hanya diwajibkan mengembalikan pinjaman
sesuai yang diterima dengan mencicil sesuai waktu yang ditentukan.

Baca Juga :   KALTENG Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Pekebun Sawit Rakyat

Dengan adanya program Modal Barakah ini diharapkan dapat menambah. Jumlah wirausaha baru dan mengoptimalkan wirausaha existing meningkatkan taraf kesejahteraan anggota dari unbankable/unfeasible menjadi bankable/feasible.

Serta menjadikan anggota dari Mustahik (penerima zakat) menjadi Muzakki (pemberi zakat).

“Sahabat Kalsellenials yuk bersama-sama kita bantu kuatkan ekonomi para dhuafa. Tunaikan infak dan sedekah anda melalui rekening Infak dan Sedekah: Bank Kalsel Syariah : 901.00.01.00256.5 A.n Unit Pengumpul Zakat Bank Kalsel. Konsultasi dan Konfirmasi transfer via WA Center UPZ Bank Kalsel: 0811505153. (ADV)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DPRD KALSEL Dorong Program Rumah Layak Huni, Ribuan Unit BSPS Disiapkan 2026
PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026
FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
KONTROVERSI Pelibatan Babinsa dalam Mengawasi Kepatuhan Wajib Pajak Dikritik – ‘Bisa Menggerus Kepercayaan’
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DILIBATKAN BPBD Dua Sekolah di Balangan dalam MPLS
SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun
PERKUAT KOMITMEN Kesejahteraan Warga, Dinsos Balangan Luncurkan Lima Inovasi Layanan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:30

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:37

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:29

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:34

BUKA SUARA ! Pelapor Babe Aldo Merasa Terzalimi hingga Ranah Pribadi dan Apresiasi Polda Kalsel

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:03

PEKAN DEPAN Finalisasi Perpres Ojol Rampung

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:56

NANIK S Deyang Diminta jadi Dewan Pengawas BGN

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:31

DIUSULKAN Kewarganegaraan Ganda Terbatas bagi Talenta

Kamis, 23 Juli 2026 - 22:24

PERPUTARAN Dana Judol Rp40,3 T pada Triwulan I-2026

Berita Terbaru

Febrie Adriansyah. (detikcom/Rumondang Naibaho)

Hukum

FEBRIE Adriansyah Ditahan Kejagung!

Sabtu, 25 Jul 2026 - 00:30

SH, Nenek 70 tahun di Kotawaringin Timur ditangkap karena diduga mengedarkan sabu-sabu. (Foto: Humas Polres Kotim)

Hukum

SH, Nenek 70 Tahun Diduga Edarkan Sabu

Jumat, 24 Jul 2026 - 21:08

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Pos Siaga Penanganan Karhutla Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Biro Adpim Pemprov Kalteng)

Kalteng

PENANGANAN Karhutla Dilakukan Cepat dan Responsif

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:48

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir (kedua dari kanan). (Foto: HO-Divisi Humas Polri)

Hukum

POLRI: Bhabinkamtibmas tidak Berwenang Pungut Pajak

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:37

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi (ketiga kanan) dalam prosesi pelantikan di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026). (Foto: HO-Kejaksaan Agung RI)

Hukum

KUNTADI Dilantik jadi Jampidsus

Jumat, 24 Jul 2026 - 20:29

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca