UJI Konsekuensi Daftar Informasi Publik untuk Klarifikasi Dibahas Polda Kalsel

- Penulis

Senin, 13 Desember 2021 - 17:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Sebagai badan publik, Polri berkewajiban memberikan informasi publik yang telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Untuk memenuhi kewajiban tersebut dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat atau badan hukum, Polri dalam hal ini Divisi Humas Polri menggelar Uji Konsekuensi daftar informasi publik untuk klarifikasi info yang dikecualikan pada satuan kerja Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Drs. Rikwanto, S.H., M.Hum melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. menyampaikan, kalau Humas memiliki peran yang penting sebagai penyedia layanan informasi bagi publik.

Namun lanjutnya menyampaikan, dalam pasal 17 UU KIP telah mengatur informasi yang dikecualikan atau tidak dapat diakses oleh publik.

“Informasi dikecualikan harus perlu dilaksanakan uji konsekuensi oleh pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi,” ucap pada kegiatan Bimtek di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel, Senin (13/12/2021).

Lebih lanjut, semua bertujuan untuk melindungi dokumentasi yang bersifat rahasia dan bukan untuk konsumsi umum.

Baca Juga :   KORUPSI PAJAK, Mantan Kades Batalas Dihukum Penjara 4 Tahun dan 6 Bulan

Kabid Humas menyampaikan pesan Kapolda Kalsel agar mampu menyerap materi yang diberikan sehingga tidak terjadi sengketa informasi.

Sementara itu Kabag Anev Biro PID Div Humas Polri Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno menyampaikan daftar informasi yang dikecualikan berfungsi sebagai dasar hukum bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) dalam menolak permohonan informasi.

“Karena informasi (dikecualikan) tersebut memiliki konsekuensi yang negatif. Disamping itu juga ini (uji konsekuensi) sebagai langkah awal untuk menghindari sengketa informasi,” ucapnya.

Kegiatan pembinaan teknis dan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dihadiri Drs. H. Tamliha Harun, S.H., M.Si. selaku Ketua Komisi Informasi Prov. Kalsel / Pemateri, para PPID semua satuan kerja yang ada di Polda Kalsel sesuai dengan protokol kesehatan. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024
KECELAKAAN KRL BEKASI TIMUR: 10 Jenazah Korban Teridentifikasi
1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah
KALSEL Kembangkan Porang 127 Hektare untuk Diversifikasi Pangan
KPK Paparkan Modus-modus Korupsi di Daerah
KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa
PRAKTIK KENDARAAN Bermuatan Berlebih “Menjadi Momok”,. Ditlantas Polda Kalsel Perkuat Sinergi Stakeholder
SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 23:57

KPU PALANGKA RAYA Digeledah Terkait Dana Hibah Pilkada 2023-2024

Selasa, 28 April 2026 - 22:54

KEMENKUM Siapkan Paralegal Perkuat Keadilan Posbankum di Desa

Selasa, 28 April 2026 - 17:11

SEILI, Terdakwa yang Habisi Nyawa Mahasiswi ULM Dituntut 14 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 01:01

WALI KOTA BANJARMASIN “Angkat Bicara” atas Penetapan Tersangka Kasus Sewa Sewa Komputer Jaringan

Senin, 27 April 2026 - 22:28

SERING MENGUTIL SUSU, Pria Ini Tertangkap lagi di Minimarket Banjarmasin

Senin, 27 April 2026 - 17:02

DUA MANTAN PEJABAT di Disdik Ditahan Penyidik Kejari Banjarmasin Kasus Sewa Komputer

Minggu, 26 April 2026 - 23:01

SOPIR ANGKOT Dibakar Rekan di Tanah Abang

Minggu, 26 April 2026 - 22:43

RIBUAN KOSMETIK Ilegal Malaysia Diselundupkan

Berita Terbaru

Madinah pada musim haji 2026. (Foto: Kemenhaj Kalsel)

Kalsel

1.079 JCH Embarkasi Banjarmasin Tiba di Madinah

Selasa, 28 Apr 2026 - 23:18

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca