Suarindonesia – Tempat Penampungan Akhir (TPA) Regional Banjarbakula yang terletak di Cempaka, Banjarbaru, sempat ditutup sementara waktu, namun per tanggal 30 Desember 209 TPA dibuka kembali.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Kemitraan Dinas Lingkungan Hidup Kalsel, Benny Rahmadi, mengatakan sarana dan prasarana penunjang operasional sudah disiapkan.
Sehingga kabupaten/kota yang tergabung dalam program Banjarbakula bisa menggunakan TPA tersebut untuk menangani persampahan.
Dijelaskan Benny, bagi kabupaten/kota yang mengirimkan sampah ke TPA Regional sejatinya dikenakan biaya. Mengacu perjanjian awal dengan kabupaten dan kota biaya yang dibayarkan nilainya sangat murah, yakni Rp68.350 per ton.
“Kapasitas TPA Regional 275 ton perhari, yang dikirimkan ke TPA Regional adalah sampah sisa yang tidak bisa diolah oleh pihak kabupaten dan kota,” kata Benny.
Kendati demikian, Benny mengaku untuk saat ini layanan TPA masih digratiskan, sebab dasar hukum untuk menarik retribusi tersebut belum ada, baik Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah.
Benny menegaskan sampah kiriman tetap dilakukan penimbunan. Pasalnya, anggaran untuk operasional, termasuk untuk penimbunan tanah sudah dianggarkan di tahun ini.
“Saat ini tengah digodok untuk biaya tersebut, bahkan sudah masuk prolegda. Saat ini digratiskan dulu,” sebut Benny.(RW)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















