SuarIndonesia – Tindakan tegas harus dilakukan KPU dan Bawaslu Kalsel terhadap kegiatan yang berbau kampanye Politik.
“Penyelenggara pemilihan kepala daerah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Kalimantan Selatan, bertindak tegas mengantisipasi kegiatan berbau kampanye politik seperti spanduk dan stiker ajakan dan peringatan menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Kalsel 9 Juni mendatang,” kata Ketua DPRD Kalsel, Dr. (HC) H Supian HK, SH, MH, Senin (24/5/2021)
Menurut Supian HK, spanduk tolak politik uang yang bernada ajakan dan peringatan untuk tidak melakukan politik uang dianggap mengganggu kenyamanan dan dianggap provokatif di masyarakat yang dipasang di daerah yang melaksanakan PSU Pilgub Kalsel.
“Himbauan untuk tidak melakukan politik uang harusnya dari Bawaslu dan KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu, bukan dari salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Lebih jauh mengatakan, masing-masing pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 02, yang akan bertarung pada PSU Pilgub Kalsel nanti, terutama relawan masing-masing agar menjaga suasana Banua tetap kondusif dan jangan saling serang.
Supian HK menambahkan, imbauan untuk tidak melakukan politik uang harusnya dari Bawaslu dan KPU Kalsel sebagai penyelenggara pemilu.
“Kita minta Penyelenggara Pemilu di Kalsel dapat meredakan tensi politik yang naik menjelang PSU ini,” ucapnya. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















