SuarIndonesia – Diburu dan dilacak tim, baik dari Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) Polresta Palangka Raya dan pihak Lembaga Pemasyarakatan atas kaburnya empat napi (narapidana) dengan cara memanjat tembok.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono pada wartawan, Sabtu (4/3/2023) mengatakan, semua sudah dikoordinasikan untuk melacak persembiyiannya serta melakukan penangkapan kembali terhadap para napi itu.
Napi itu kabur dari sel tahanan, pada Jumat (3/3/2023). Napi itu dengan kasus pembunuhan sebanyak dua orang.
Kemudian satu orang napi dengan kasus pemerkosaan dan pencurian serta satu orang merupakan napi kasus pencurian.

Untuk identitas napi yang kabur tersebut adalah Jihat Aji Nurmoko (25) dengan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Ia warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya tersebut, mendapatkan vonis hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian, Abdul Rahman (45) napi kasus pemerkosaan dengan kekerasan, warga Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan ini, divonis dengan hukuman 12 tahun 10 bulan penjara.
Lainnya Panca Reno Kencana Adiwardana Marry Yuandi (20), warga Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, terlibat tindak pidana pembunuhan dengan vonis 8 tahun penjara.
Terakhir, Prihartono (44) warga Kelurahan Cikawung Gading, Kecamatan Cipatu Jahakab, Tasik Malaya, Jawa Barat, merupakan napi kasus pembunuhan berencana dengan vonis 17 tahun penjara.
“Kita sedang menyelidiki proses pelarian para napi tersebut dan sampai dengan saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap WBP yang melarikan diri tersebut,” ujarnua (*/ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















