TIGA SAKSI TERPIDANA, Bupati Setuju Saja asal Komitmen Fee-nya Jelas

- Penulis

Selasa, 14 Juni 2022 - 09:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Persidangan perkara dugaan korupsi terkait fee proyek yang menyeret Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Nonaktif, H Abdul Wahid di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (13/6/2022).

Masih dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah, empat saksi dihadirkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kali ini.

Tiga di antaranya merupakan terpidana kasus terkait yakni Mantan Plt Kadis PUPRP HSU, Maliki serta dua kontraktor pemberi gratifikasi yakni Marhaini dan Fachriadi dihadirkan daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Sedangkan satu saksi lainnya yakni seorang Kepala Seksi pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU, Khairiyah hadir secara langsung di persidangan.

Keterangan para saksi kali ini kembali memperkuat bagaimana peran terdakwa dalam praktik curang lelang proyek pekerjaan di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Saksi Maliki mengatakan, sebelum melakukan lelang proyek pekerjaan Ia terlebih dulu menyusun daftar pekerjaan lengkap dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang.

Namun tidak hanya mengambil keputusan sendiri, Maliki menekankan bahwa Ia terlebih dulu meminta restu kepada Abdul Wahid sebelum melanjutkan proses lelang yang pada dasarnya telah diketahui siapa pemenangnya sebelum lelang diumumkan ke publik itu.

Saat bertemu meminta restu, Maliki juga mengakui terdakwa menyinggung terkait fee yang harus disetorkan oleh para kontraktor pemenang lelang dimana hal itu sudah seperti peraturan tertulis di lingkup Dinas PUPRP HSU.

Baca Juga :   REKAYASA Lalu Lintas Terkait Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran

“Bupati setuju saja asal komitmen fee nya jelas,” kata Maliki.

Sedangkan saksi Marhaini dan Fachriadi mengakui, meski menyerahkan uang fee proyek kepada Maliki melalui perantara, namun mereka sudah sering mendengar bahwa dana fee juga mengalir kepada terdakwa.

Marhaini juga membenarkan bahwa fee proyek tak hanya berlaku di Bidang Sumber Daya Air saja tapi juga di bidang lainnya termasuk Cipta Karya dan Binamarga.

Sedangkan saksi Khairiyah dalam kesaksiannya mengatakan, Ia memang diminta oleh Maliki untuk mendata proyek-proyek yang akan dikerjakan di lingkup Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU berdasarkan DIPA.

Daftar itulah yang selanjutnya dilengkapi oleh Maliki dengan nama-nama kontraktor calon pemenang lelang dan dimintakan restu kepada Bupati.

Selesai memeriksa keempat saksi, persidangan kembali ditunda untuk dilanjutkan pada Senin (20/6/2022) masih dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

TIGA PRIA Diamuk Warga, Diduga Ingin Curi Kabel Telkom di Banua Anyar
BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink
PENANGKAPAN Roy Suryo dan dr Tifa karena Berkasnya P-21
BEM Menuntut Kehadiran Anggota DPR RI Dapil Kalsel
DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah
DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia
DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla
354 JEMAAH HAJI Kloter 11 asal HSU Tiba

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Jumat, 19 Juni 2026 - 01:10

KASUS MBG: Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:18

DIAPRESIASI Pemprov Kalsel Kinerja Aparat Kepolisian

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:04

KASUS MBG, KPK: Sementara tidak Dilanjutkan Penyelidikan

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:57

KPK: Terjadi Dugaan Pemerasan di Kanim pada Sejumlah Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:48

DATA SENSUS EKONOMI Bukan untuk Kepentingan Pajak

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:43

GERAKAN 7 KAIH Perkuat Pendidikan Karakter Murid SPNF

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36

DIPERCEPAT Hilirisasi Perkebunan Rakyat 870 Ribu Hektare

Berita Terbaru

Banjir yang terjadi di Kabupaten Sanggau beberapa waktu lalu. (Foto: Dok Antara/Rendra Oxtora)

Kalbar

BPBD KALBAR: Waspadai Banjir saat Kemarau

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:30

Petugas melepasliarkan orangutan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Yayasan BOS)

Kalteng

LIMA ORANGUTAN Dilepasliarkan ke Hutan Kalimantan

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:23

BPDLH dan Tim Norwegia bersama Dishut Kalsel saat mengevaluasi pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan program FOLU Net Sink 2030 di Desa Pasar Batu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kamis (18/6/2026). (Foto: Dishut Kalsel)

HST

BPDLH-TIM PMU NC Evaluasi RHL FOLU Net Sink

Jumat, 19 Jun 2026 - 23:15

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca