TIGA Orang Utan Dilepasliarkan di TNBBBR

- Penulis

Kamis, 18 Desember 2025 - 20:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelepasliaran tiga individu orang utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Dok YIARI)

Pelepasliaran tiga individu orang utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. (Foto: Dok YIARI)

SuarIndonesia — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melepasliarkan tiga individu orang utan kalimantan (Pongo pygmaeus) ke kawasan TNBBBR.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, Murlan Dameria Pane di Ketapang, Kamis (18/12/2025), menyebutkan tiga orang utan itu, bernama Badul, Korwas, dan Asoka.

Mereka merupakan individu hasil rehabilitasi yang sebelumnya dititiprawatkan oleh BKSDA Kalbar ke Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Orangutan YIARI, Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang.

Ia mengatakan pelepasliaran ini wujud komitmen bersama dalam konservasi keanekaragaman hayati, khususnya orang utan kalimantan.

Pelepasliaran ini, katanya, bukan sekadar memindahkan orang utan dari pusat rehabilitasi ke habitat alaminya, tetapi memberi kesempatan Badul, Korwas, dan Asoka untuk hidup dan beraktivitas secara alami di alam bebas.

“Kami berharap mereka dapat hidup sejahtera dan berkembang biak sehingga turut menambah populasi orang utan kalimantan,” katanya.

TNBBBR dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena memiliki tutupan hutan yang masih baik, ketersediaan pakan alami yang melimpah, serta tingkat gangguan manusia yang relatif rendah.

Selain itu, di bawah pengawasan rutin melalui patroli Balai TNBBBR sehingga dinilai aman bagi keberlangsungan hidup orang utan.

Kepala Balai TNBBBR Persada Agussetia Sitepu menyatakan pelepasliaran ini bagian dari upaya penguatan fungsi kawasan taman nasional sebagai habitat alami satwa liar yang berkelanjutan.

Pelepasliaran itu, katanya, melalui proses terencana dan berbasis kajian kesesuaian habitat, daya dukung kawasan, serta kesiapan satwa hasil rehabilitasi.

“Resort Mentatai dipilih karena kondisi hutannya masih sangat mendukung,” katanya.

Setelah pelepasliaran, Balai TNBBBR bersama mitra memantau secara berkala untuk memastikan proses adaptasi berjalan optimal. Pemantauan meliputi pergerakan satwa, perilaku mencari pakan, pembuatan sarang, serta interaksi dengan lingkungan sekitar.

Proses pelepasliaran ini diawali dengan perjalanan panjang tim gabungan yang harus menempuh jalur darat, sungai, dan penjelajahan hutan selama sekitar tiga hari dari Pusat Rehabilitasi YIARI menuju lokasi pelepasliaran di kawasan TNBBBR.

Baca Juga :   PERUSDA Aneka Usaha Digeledah Kejati Kalbar

Kegiatan ini juga melibatkan masyarakat desa penyangga yang berperan sebagai porter kandang, sekaligus bagian upaya menumbuhkan rasa memiliki dan kepedulian masyarakat terhadap orang utan dan hutan di sekitarnya.

Ketua Umum YIARI Silverius Oscar Unggul mengapresiasi sinergi seluruh pihak dalam kegiatan tersebut.

Menurut dia, keberhasilan pelepasliaran hasil dari proses panjang penyelamatan, rehabilitasi, dan perawatan intensif.

“Setiap individu orang utan yang kembali ke hutan adalah kabar baik bagi masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Dukungan BKSDA Kalimantan Barat, TNBBBR, serta masyarakat sekitar kawasan menjadi kunci agar hutan tetap menjadi rumah yang aman bagi orang utan,” kata Oscar mengutip AntaraNews, Kamis (18/12/2025).

Manager Animal Management YIARI drh Andini Nurillah menjelaskan aspek kesehatan menjadi fondasi utama sebelum pelepasliaran. Seluruh orang utan telah melalui rangkaian pemeriksaan kesehatan, mulai dari pemeriksaan fisik, penunjang medis, penimbangan bobot badan, hingga verifikasi identitas melalui mikrocip.

“Badul, Korwas, dan Asoka menunjukkan kondisi fisik yang baik, kesehatan stabil, serta perilaku yang mendukung keberhasilan hidup di alam liar,” katanya.

Setelah dilepasliarkan, tim gabungan YIARI dan BTNBBBR melanjutkan pemantauan untuk memastikan ketiga orang utan mampu beradaptasi, mencari pakan secara mandiri, membuat sarang, serta mempertahankan perilaku liar di habitat baru.

Orang utan memiliki peran ekologis penting sebagai penyebar biji dan penjaga keseimbangan ekosistem hutan. Kehadiran individu hasil rehabilitasi di TNBBBR diharapkan memperkuat populasi orang utan kalimantan dalam jangka panjang sekaligus menjaga kelestarian hutan di kawasan tersebut. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

MOTIF MUTILASI Gegara Dituduh Selingkuh, Pelaku Suami Siri dan Rekannya
POTENSI EL NINO “Godzilla” Mengintai, Waspada Karhutla di Kalimantan
PUTUSAN UNIK, Hakim PN Mempawah Hukum Terdakwa Berlebaran ke Rumah Korban
DIAMANKAN Lima Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
AKHIRNYA! Santri Irfan Berpulang, Jenazah Dipulangkan ke Kayong Utara
SANTRI Diduga Alami Kekerasan, Wajah Lebam dan Belum Sadar
AZIM, Beruang Madu Dilepasliarkan di Gunung Tarak
WASPADA! Kaltim-Kalbar Berpotensi Diguyur Hujan Selama 11-16 Maret

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:22

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Rabu, 1 April 2026 - 21:50

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 April 2026 - 21:04

PESAWAT AN-26 Rusia Jatuh di Krimea, 29 Orang Tewas

Rabu, 1 April 2026 - 20:31

HARGA MIGAS di Eropa Naik hingga 70 Persen Imbas Konflik Timur Tengah

Senin, 30 Maret 2026 - 21:10

IRAN akan Terapkan Aturan Navigasi Baru di Selat Hormuz

Senin, 30 Maret 2026 - 20:51

PRAJURIT TNI di UNIFIL Gugur, Indonesia Desak Penyelidikan Penuh

Senin, 30 Maret 2026 - 20:32

RACE MotoGP AS 2026: Marco Bezzechhi Juaranya! Veda dan Mario Crash

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:55

AS Siapkan Skenario Serangan Darat ke Iran

Berita Terbaru

Internasional

NENEK SIMPAN JASAD Putrinya dalam Freezer

Kamis, 2 Apr 2026 - 16:22

Itamar Ben-Gvir (tengah), Menteri Keamanan Nasional Israel dan para anggota parlemen merayakan setelah parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang menyetujui hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel, di Knesset, Yerusalem, Senin (30/3/2026). (AP Photo/Itay Cohen)

Internasional

RI KECAM UU Israel Vonis Mati bagi Tahanan Palestina

Rabu, 1 Apr 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca