SuarIndonesia – Terdapat ratusan ribu wajib pajak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2021 Kota Banjarmasin diketahui tercatat tidak aktif.
Hal itu diketahui saat Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin melakukan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) SPPT PBB P2 Tahun 2021 Kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai, Rabu (20/01/2021) pagi.
Kepala Bakeuda Kota Banjarmasin, Subhan Nor Yaumil memaparkan telah selesai dicetak massal dan dibagikan secara menyeluruh.
“Mudah-mudahan langsung didistribusikan ke RT untuk bisa diselesaikan,” ujarnya.
Oleh karena itu ia menekankan, bagi masyarakat Kota Banjarmasin bisa secepatnya membayar SPPT PBB ke Bakeuda.
“Sehingga dari sektor PBB ini bisa kita capai dan ditingkatkan targetnya di 2021 ini menjadi Rp20 miliar,” ungkapnya.
Mengingat permasalahan sebelumnya Kota Banjarmasin, SPPT PBB P2 banyak yang belum dikembalikan karena dampak pelimpahannya dari Pemerintah Pusat ke Kota Baiman tersebut.
“Namun kami telah melakukan pemetaan hal tersebut tidak aktif SPPT PBB nya tidak akan bagikan lagi,” pungkasnya
Sementara Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina berharap dengan dibaginya SPPT PBB 2 ini bisa mencapai target yang telah ditentukan Bakeuda Kota Banjarmasin.
Sehingga yang 58.000 wajib pajak bisa memaksimalkan pembayaran, dan 100.000 ribu yang tidak wajib pajak tetap harus dikomunikasikan agar tidak ada loss pajak.
“Mudah mudahan hasil pendapatan daerah kita bisa memback-up untuk pembangunan kota kita,” pungksnya.
Sedangkan, lanjut Ibnu, untuk sisa 100 ribu lebih wajib pajak tidak aktif. Tetap dikomunikasikan agar pendapatan pajak jangan sampai hilang begitu saja.
Menurut Ibnu, mengingat pajak yang tidak tertagihkan tersebut, tetap menjadi potensi pajak bagi Kota Banjarmasin.
“Pembayaran pajak ini, menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan di Kota Banjarmasin,” tutup Ibnu.(SU)