KEBIJAKAN WFH tak Berlaku di Pemprov Kalsel, Begini Pertimbangannya

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia– Terkait kebijakan Work From Home (WFH), tak berlaku di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.

Meski pemerintah pusat dan beberapa daerah lainnya menerapkan WFH, maka tidak demikian dengan Pemprov Kalsel.

WFH tidak berlaku bagi ASN Pemprov Kalsel. Seperti biasa ASN wajib bekerja di kantor selama jam kerja. Tidak seperti daerah lain yang menerapkan WFH tiap Jumat. Keputusan tersebut telah dibuat usai rapat koordinasi SKPD Pemprov Kalsel di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Setdaprov Kalsel, di Banjarbaru, Senin (6/4/2026).

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, yang memimpin rapat menyatakan tak ada urgensi berlakukan kerja dari rumah. “Kondisi kita di Banua saat ini masih terkendali, sehingga tidak ada urgensi untuk memberlakukan sistem kerja dari rumah,” paparnya.

Ia bertutur, penerapan WFH berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di kalangan pegawai, terutama jika tidak dengan pengawasan yang optimal.

Kebijakan WFH ini bisa berdampak pada kinerja.“Nanti anggapannya seperti hari libur. Pelaksanaan kerja secara langsung di kantor tetap menjadi pilihan terbaik saat ini,” tuturnya.

Penerapan WFH juga berpotensi meningkatnya aktiviras di luar daerah dan berisiko mengganggu efektivitas kerja pegawai.

“Bisa saja pegawai memanfaatkan waktu untuk bepergian ke luar daerah dalam beberapa hari. Ini yang menjadi salah satu kekhawatiran kami,” kata Muhidin.

Meski demikian, Pemprov Kalsel tetap berupaya menjaga produktivitas dan pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai kegiatan yang terencana.  Salah satunya dengan mengisi waktu kerja melalui pelatihan dan kegiatan koordinatif.

Baca Juga :   RUMAH MESS ABK di Komplek DPR Banjarmasin Membara

Rencananya, tiap Jumat melaksanakan kegiatan dinas bersama eselon III, salah satunya pelatihan manajemen risiko bekerja sama dengan BPKP.

Berbeda

Sementara berbeda dengan pemprov, pihak Pemko Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran. Pemberlakuan WFH setiap  Jumat. Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan bahwa kebijakan merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat.

Terkait transformasi budaya kerja aparatur sipil negara sekaligus mendukung program efisiensi nasional.

Dalam aturan tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai lebih fleksibel.

Berdasarkan lokasi kerja, yakni dari kantor atau Work From Office (WFO) dan WFH. Namun demikian, tidak seluruh pegawai dapat mengikuti kebijakan WFH.

Sejumlah unit pelayanan publik dan jabatan tertentu tetap bekerja dari kantor guna menjaga kelangsungan pelayanan kepada masyarakat.

Di antaranya jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, camat dan lurah, serta unit layanan yang berkaitan dengan kedaruratan, ketertiban umum, kebersihan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga pelayanan kependudukan dan perpajakan daerah.(RW)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM
HELIKOPTER Water Bombing Dioptimalkan Tangani Karhutla
TKD BERKURANG, Anggaran Dinas PUPR Kalsel 2027 Anjlok 800 Miliar
PATROLI HUMANIS Perkuat Kedekatan dengan Warga Sungai Miai Dalam
DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah
DIGELEDAH Dinkes Banjar, Puluhan Dokumen dan Satu Alat Bukti Elektronik Disita
PERKUAT KEBANGSAAN, DPRD Kalsel Sosialisasi Pancasila di Desa Liyu
PELESTARIAN Naskah Kuno Warisan Budaya Banua

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:24

FESTIVAL Kuliner Banua Berikan Dampak Positif bagi UMKM

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:56

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:52

DIUPAYAKAN Penerbangan Umrah Langsung ke Jeddah

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:42

KPK: Bupati Lombok Barat LAZ dan Dua Orang jadi Tersangka Korupsi

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:29

PENGUMUMAN Hasil Seleksi SPMB SNT 3 Agustus 2026

Senin, 20 Juli 2026 - 21:08

KORUPSI Pembiayaan Batu Bara Rugikan Negara Rp38 Miliar

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:19

SEPAKATI Banggar DPRD Kalsel dan TAPD Pendapatan Daerah 2027 Sebesar 8 Triliun

Berita Terbaru

Ketua Komisi Kejaksaan RI Pujiyono Suwadi (kedua dari kanan) dan para komisioner Komisi Kejaksaan RI memantau langsung penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: HO-Komisi Kejaksaan RI)

Hukum

KOMJAK Pantau Langsung Penanganan Perkara Febrie

Rabu, 22 Jul 2026 - 20:05


Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberikan keterangan pers setelah upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/7/2026). (Foto: Antara/Genta Tenri M)

Nasional

SUDARYONO Dilantik sebagai Kepala BGN Gantikan Nanik

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:56

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca