TETAP JALAN PPKM Level 4 di Banjarmasin, Meski Koordinasi Forkopimda Belum Kelar

- Penulis

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Terhitung mulai 26 Juli s/d 08 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/02/-P2P/Diskes, tentang penetapan PPKM Level 4 di Kota Banjarmasin dan pengetatan beberapa sektor. Sebagai tindak lanjut Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.

Dalam SE tersebut setidaknya terdapat 18 poin yang ditekankan selama PPKM level 4. Di sana tertera seluruh penegasan yang berkaitan dengan apa pun mengenai pelaksanaan PPKM Level 4 ini.

Sayangnya, seluruh poin tersebut ternyata belum sampai dikoordinasikan dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.

Dalam Jumpa Pers yang dilakukan Pemko di Rumah Dinas Wali Kota Banjarmasin, Minggu (25/07/2021) siang, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina yang didampingi Wakilnya yaitu Arifin Noor dan Jubir Satgas Covid-19 Setempat, Machli Riyadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan membicarakan hal-hal teknis di lapangan bersama jajaran Forkopimda dalam waktu dekat ini.

Ibnu mengaku masih dikoordinasikan dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Bahkan ketika ditanya apakah nanti akan ada penyekatan, dan jam malam serta ketegasan terkait seluruh peraturan yang ada di SE tersebut. Ibnu hanya mengklaim bahwa telah memiliki skenarionya.

Tidak hanya itu, Ibnu juga tidak menjelaskan secara detail bagaimana teknis pelaksanaannya, seperti kapan akan dimulai jam malam serta bagaimana pelaksanaan di pintu masuk Banjarmasin.

“Belum kita putuskan. Termasuk jam malam petugas di pintu masuk akan berjaga. Kalau leading sektornya pemko akan dilakukan Satpol PP dan Dishub,” ungkapnya.

Lantas, apakah ada sanksi yang dijatuhkan bagi warga maupun sektor usaha yang melanggar ketentuan di SE tersebut?

Mengenai hal ini ibnu juga mengakui bahwa PPKM Level 4 di Banjarmasin sama sekali tidak ada sanksi yang pasti seperti halnya pada saat pelaksanaan PSBB pada Maret 2020 yang lalu.

“Tidak ada sanksi, hanya diberi teguran dan imbauan serta edukasi kepada masyarakat bahwa ada aturan yang harus diikuti,” imbuhnya

Baca Juga :   POLRESTA BANJARMASIN Raih Predikat Pelayanan Publik Prima dari Kapolri

“Yang pasti hari pertama PPKM level 4 kita awali dengan sosialisasi secara humanis,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya. poin yang dimaksud dalam SE tersebut pertama, dalam penerapan PPKM level 4 akan dilakukan evaluasi pada Sabtu, (08/08) nanti. Kedua, untuk sektor instansi non esensial 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

Ketiga, untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH. Keempat, untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO.

Kelima, untuk supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional tetap buka dengan kapasitas 50 persen s/d pukul 20.00 WITA. Keenam, untuk perbelanjaan Mall ditutup, terkecuali tenan-tenan yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan.

Ketujuh, untuk Tempat Hiburan Malam (bar, karaoke, bioskop, pub, billiard, dan tempat hiburan lainnya) tutup 100 persen. Kedelapan, Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Sarana Negara) dan Infrapublik.

Kesembilan, untuk restoran/rumah makan/ warung makan/cafe hanya untuk take away. Kesepuluh, sekolah secara daring, alias Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan.

Kebelas, pelaksanaan ibadah berjamaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat. Dua belas, Fasilitas Umum ditutup. Tiga Belas, Kegiatan Sosial/Budaya/Olahraga dan Keagamaan (Majelis Taklim) diliburkan sementara.

Empat Belas, resepsi pernikahan dilarang. Lima Belas, transportasi umum kapasitas maksimal 70 persen.

Enam Belas, pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya. Tujuh Belas, hal-hal yang belum diatur akan mengikuti ketentuan pusat. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

DUA PRIA Disergap Polisi di Kawasan Kelayan A Banjarmasin Selatan
RUMAH PENGEDAR Digeledah, Polisi Sita Enam Paket Sabu
LANJUTKAN Penanganan Karhutla dengan Surfaktan dan Water Bombing di Kabupaten Banjar
BURUH BANGUNAN TEWAS, Tubuhnya Ditemukan Dalam Air di Bawah Proyek Padel
HUJAN TURUN, Paman Birin Ajak Peserta Pra Kongres KBB ll Sadunia Sujud Syukur
POLISI Peduli Pendidikan, Tanamkan Keberanian dan Cegah Bullying
PERSONEL KPL Banjarmasin Mengurai Kepadatan Kendaraan, Keselamatan sebagai Prioritas
UTAMAKAN Tindakan Preemtif dan Preventif pada Operasi Patuh Intan 2026

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:28

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:49

BANPRES untuk Warga Gumas Terdampak Karhutla

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:06

TNTP DIGUYUR HUJAN DERAS, Bara Api Masih Tersisa

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:00

TANGANI KARHUTLA, 100 Personel Brimob Mabes Polri Dikerahkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:12

WARGA LAMANDAU ‘MENUGAL’ Padi Gogo di Lahan Bekas Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:05

MEMBURU HUJAN TURUN, 7,2 Ton Bahan Semai Ditaburkan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:54

VIRAL! Foto Menkes Pakai Oksigen, Menkes Bantah Sesak Napas

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:59

PUNCAK MUSIM HUJAN antara Desember-Januari 2027

Berita Terbaru

Potret Chelsea dan Gundul, orang utan terdampak karhutla Tanjung Puting. (Foto: Istimewa)

Kalteng

CHELSEA dan GUNDUL Terdampak Karhutla Tanjung Puting

Selasa, 27 Okt 2026 - 23:28

Nina (43), perempuan yang tergabung dalam Srikandi BPBD Samarinda. (Foto: dokumentasi pribadi)

Kaltim

NINA, Berjibaku Padamkan Karhutla

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:18