TERUS BERGULIR Kasus Iuran HKN : Saltik dan Ttd Tanpa Sepengetahuan Kadinkes

- Penulis

Sabtu, 20 November 2021 - 00:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia — Kasus iuran yang ditarik dalam pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Banjarmasin terus bergulir.

Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin baru saja memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, untuk mengkonfirmasi terkait iuran yang harus disetor dalam mensukseskan kegiatan HKN tersebut.

Selain Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu, juga dihadiri oleh Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani.

Dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali turut menyoroti surat edaran yang digunakan untuk memungut sumbangan ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) hingga Tenaga Kesehatan.

“Kalau itu sifatnya sukarela, seharusnya tidak ada batas minimal. Lagi kalau itu disebut sebagai iuran, itu berarti sifatnya harus berkesinambungan. Bukan hanya saat itu saja,” ucapnya saat RDP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :

POLISI Turut Telisik Dugaan Pungli Berkedok Iuran “HKN”

Di sisi lain, anggota legislatif itu juga mempertanyakan legalitas surat edaran yang dikeluarkan. Karena dalam surat itu turut tertera ditandatangani oleh Kepala Dinkes, Machli Riyadi dan cap stempel Dinkes.

Bukan tanpa alasan, Matnor melihat, sejak awal iuran yang disebar sumbangan untuk peringatan HKN itu dibentuk dalam sebuah kepanitiaan.

Baca Juga :   BALAP LIAR dan Knalpot Brong, 20 Pelanggar Ditindak

Dari pertanyaan Matnor itu terungkap fakta baru, pasalnya Machli justru mengaku tidak menyadari adanya tanda tangan (TTD) dirinya dalam surat edaran iuran tersebut.

“Kita baru sadar setelah ribut-ribut di pemberitaan,” ungkap Machli.

Lantas, apakah itu artinya dalam surat edaran ada indikasi pemalsuan tanda tangan pimpinan (Kadinkes)?

Saat ditanyakan hal tersebut, Machli malah berkilah dengan mengaku bahwa dirinya akan menelusuri mengapa sampai tanda tangannya tersebut bisa terbubuh di sana.

“Nanti akan kita telusuri,” ujarnya.

Satu sisi, Machli juga mengakui, bahwa memang terjadi kesalahan dalam redaksi penulisan tata bahasa dalam surat edaran. Sehingga terjadi multitafsir di kalangan luas.

“Tapi intinya tujuan permohonan sukarela. Namun tidak unsur kesengajaan atau mencari keuntungan bahkan pungutan liar (pungli),” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

GRAND FINAL Nanang – Galuh Kalsel, Ini Deretan Sosok yang Dinobatkan
AMUK API di Permukiman Blok Pasar Lama, Seorang Meninggal Dunia
TENGGELAM Dua Anak Peserta Porsadin Tingkat Provinsi Kalsel, Satu Tak Terselamatkan
DIPROSES Polda Kalsel 12 Korporasi Terkait Karhutla Ada Keterkaitan Saham Asing, 11 Orang Diperiksa
SEJUMLAH RELAWAN BPK Mendapat Voucer BBM Gratis
UNGKAP BELASAN KASUS, Polda Kalsel Tetapkan 18 Tersangka BBM Subsidi hingga Jutaan Rokok Ilegal
HIJAUKAN Lingkungan Lewat “Green Policing”
RAKORDA ASDEKSI Kalsel Tekankan Pentingnya Akuntabilitas Pendalaman Tugas Anggota DPRD

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:33

PETUGAS Terus Berjibaku Tangani Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 00:07

TERKAIT KARHUTLA, 6 Izin Perusahaan di Kalteng Dibekukan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:26

DEMO KARHUTLA-KABUT ASAP Memanas! Mahasiswa Segel Kantor Gubernur Kalteng

Minggu, 18 Oktober 2026 - 20:42

KASUS KARHUTLA Kalteng: 46 Tersangka, 12 Laporan Seret Perusahaan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:37

WATER BOMBING Dimaksimalkan atasi Karhutla Tanjung Puting

Jumat, 16 Oktober 2026 - 21:56

TIGA Fokus Utama Penanganan Karhutla Kalteng

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:54

PANGKALAN BUN Diguyur Hujan, BMKG: Tetap Waspada!

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:10

IRA Diselamatkan dari Area Karhutla Kotim

Berita Terbaru

Dua WNA Afghanistan dideportasi Imigrasi Balikpapan. (Foto: Imigrasi Balikpapan)

Kaltim

2 WNA AFGHANISTAN Dideportasi

Jumat, 23 Okt 2026 - 22:05

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca