TERUS BERGULIR Kasus Iuran HKN : Saltik dan Ttd Tanpa Sepengetahuan Kadinkes

- Penulis

Sabtu, 20 November 2021 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesiaKasus iuran yang ditarik dalam pelaksanaan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-57 di Kota Banjarmasin terus bergulir.

Pasalnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin baru saja memenuhi panggilan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin, untuk mengkonfirmasi terkait iuran yang harus disetor dalam mensukseskan kegiatan HKN tersebut.

Selain Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV itu, juga dihadiri oleh Panitia HKN dan Direktur RSUD Sultan Suriansyah, Muhammad Syaukani.

Dalam RDP tersebut Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali turut menyoroti surat edaran yang digunakan untuk memungut sumbangan ke Fasilitas Layanan Kesehatan (Fasyankes) hingga Tenaga Kesehatan.

“Kalau itu sifatnya sukarela, seharusnya tidak ada batas minimal. Lagi kalau itu disebut sebagai iuran, itu berarti sifatnya harus berkesinambungan. Bukan hanya saat itu saja,” ucapnya saat RDP, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga :

POLISI Turut Telisik Dugaan Pungli Berkedok Iuran “HKN”

Di sisi lain, anggota legislatif itu juga mempertanyakan legalitas surat edaran yang dikeluarkan. Karena dalam surat itu turut tertera ditandatangani oleh Kepala Dinkes, Machli Riyadi dan cap stempel Dinkes.

Baca Juga :   BANJARMASIN TERTINGGI Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2024

Bukan tanpa alasan, Matnor melihat, sejak awal iuran yang disebar sumbangan untuk peringatan HKN itu dibentuk dalam sebuah kepanitiaan.

Dari pertanyaan Matnor itu terungkap fakta baru, pasalnya Machli justru mengaku tidak menyadari adanya tanda tangan (TTD) dirinya dalam surat edaran iuran tersebut.

“Kita baru sadar setelah ribut-ribut di pemberitaan,” ungkap Machli.

Lantas, apakah itu artinya dalam surat edaran ada indikasi pemalsuan tanda tangan pimpinan (Kadinkes)?

Saat ditanyakan hal tersebut, Machli malah berkilah dengan mengaku bahwa dirinya akan menelusuri mengapa sampai tanda tangannya tersebut bisa terbubuh di sana.

“Nanti akan kita telusuri,” ujarnya.

Satu sisi, Machli juga mengakui, bahwa memang terjadi kesalahan dalam redaksi penulisan tata bahasa dalam surat edaran. Sehingga terjadi multitafsir di kalangan luas.

“Tapi intinya tujuan permohonan sukarela. Namun tidak unsur kesengajaan atau mencari keuntungan bahkan pungutan liar (pungli),” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KERIBUTAN SEKELOMPOK REMAJA Bersenjata Tajam di Keramat Banjarmasin, Polisi Bertindak
ZURIAT PAGUSTIAN se Kalsel dan Luar Daerah Memperkuat Solidaritas, Pangeran Khairul Saleh Memberikan Motivasi
PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan
PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH
PATROLI KHUSUS di Kawasan Mulawarman Pencegahan Aksi Balap Liar
DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM
MENTERI LH Titip Pesan Lingkungan di Banjarbaru
RIBUAN KARATE asal Kalselteng Berjuang ke Tingkat Nasional maupun Internasional di Laga Piala Pangdam XXII/TB

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:21

PRESIDEN PRABOWO: Halangi Satgas PKH Berarti Hambat Presiden

Jumat, 10 April 2026 - 23:09

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 April 2026 - 22:40

KOLABORASI OIKN-IPB Hasilkan Panen Padi Gogo 20 Hektare di Nusantara

Jumat, 10 April 2026 - 22:35

PENAMPAKAN TUMPUKAN UANG 371 Triliun Hasil Satgas PKH

Kamis, 9 April 2026 - 23:26

DIKUKUHKAN GELAR DOKTER pada Kapolda Kalsel dan Istri bersama Ribuan Wisuda ULM

Kamis, 9 April 2026 - 22:01

KASUS KORUPSI PETRAL: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka, Termasuk Riza Chalid

Kamis, 9 April 2026 - 20:41

SKEMA HAJI tanpa Antrean Dikaji

Kamis, 9 April 2026 - 00:00

PRESIDEN PRABOWO: Tertibkan SPPG Jalankan MBG tak Sesuai Juknis

Berita Terbaru

Petugas karantina saat mengamankan kura-kura dilindungi yang disamarkan dalam bentuk paket di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (Karantina Kalsel)

Kalsel

PENYELUNDUPAN 179 Ekor Kura-kura Digagalkan

Sabtu, 11 Apr 2026 - 00:44

Pembacaan sumpah/janji jabatan anggota Ombudsman RI 2026-2031 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/4/2026). (Antara/Maria C Galuh)

Nasional

SEMBILAN Anggota Ombudsman Dilantik

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:09

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca