SuarIndonesia – Balap liar dan knalpot brong, 20 pelanggar ditindak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Sabtu (1/8/2026) dini hari.
Kegiatan difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap menjadi lokasi ajang balap liar di kawasan Jalan A. Yani, Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur dan Jalan Brigjen Hasan Basry (Kayu Tangi) Banjaramsin Utara.
Selain melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas, petugas juga melaksanakan penegakan hukum melalui tilang manual serta ETLE Handheld terhadap pengendara yang terindikasi melakukan balap liar maupun kendaraan yang parkir di badan jalan dan trotoar.
Dalam patroli tersebut, petugas menindak sebanyak 20 pelanggaran, terdiri dari 8 tilang ETLE Handheld terhadap pelanggaran parkir di badan jalan dan trotoar serta 12 tilang manual.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Embang Pramono, menegaskan bahwa penindakan tidak hanya dilakukan melalui pemberian tilang, tetapi juga memastikan kendaraan yang melanggar aturan dikembalikan ke kondisi standar sebelum dapat diambil oleh pemiliknya.
“Selain dikenakan sanksi tilang, kendaraan yang diamankan wajib dikembalikan ke kondisi standar pabrikan sebelum bisa dikeluarkan.
Mayoritas kendaraan yang kami tindak merupakan sepeda motor yang telah dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Kasat
Ia menambahkan, kegiatan merupakan upaya menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif serta mencegah terjadinya aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Satlantas Polresta Banjarmasin akan terus melaksanakan patroli dan penindakan secara rutin.
Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tidak sesuai ketentuan demi keselamatan bersama,” ucapnya.(*/YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















