SuarIndonesia -Dari laporan paslon calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin nomor urut 4, Ananda-Mushaffa Zakir menjadi paslon yang paling banyak mengeluarkan dana untuk kegiatan kampanye.
Sebelumnya pada Minggu (06/12/2020), masing-masing tim dari empat paslon telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye.
Dari data yang dilaporkan oleh masing-masing tim paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin tersebut, diketahui bahwa paslon Ananda-Mushaffa Zakir yang paling banyak nominalnya, yakni sebesar Rp1.10.421.847..
Disusul urutan kedua paslon petahana, yakni Ibnu Sina-Arifin Noor dengan total sebesar Rp1.259.046.184.
Kemudian di urutan ketiga adalah paslon Haris Makkie-Ilham Nor dengan nominal Rp401.976.694.
Sedangkan paslon dengan dana kampanye paling sedikit adalah Khairul Saleh-Habib Ali dengan total Rp127.100.000.
“Untuk paslon semuanya sudah menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye. Terbanyak paslon Ananda-Mushaffa Zakir dan yang paling sedikit paslon Khairul Saleh-Habib Ali,” demikian Komisioner KPU Banjarmasin, Heri Wijaya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, HM Yasar kepada di sela kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan, Senin (7/12/2020) mengatakan setiap orang yang menjanjikan baik barang, uang atau materi lainnya dikenakan Pasal 187A Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Yang bersangkutan terancam dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling rendah Rp200 juta dan paling besar Rp1 miliar,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, komisioner lainnya yang juga Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani, pihaknya segera melakukan penelusuran selama 7 hari untuk mendapatkan peristiwa hukum yang dilanggar. Kemudian jika sudah didapat peristiwa hukumnya seperti apa, langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu Kota Banjarmasin untuk dilakukan proses penangan pelanggaran.
Masih di tempat yang sama, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar-Lembaga, Rahmadiansyah mengatakan, menjelang hari pemungutan suara 9 Desember 2020, Bawaslu Kota Banjarmasin semakin gencar melakukan pengawasan dengan berpatroli guna memastikan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun melalui media cetak, elektronik, dan daring.
“Begitu pula dengan pemberian barang dan uang (politik uang), intimidasi kepada pemilih, pengumpulan dan pengarahan masa, serta memasang alat peraga kampanye,” ujarnya didampingi Kordiv Hukum, Humas, dan Datin, Munawar Khalil.
Rahmadi melanjutkan, di hari masa tenang ini, pihaknya memukan sebanyak 366 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan dari pelbagai pasangan calon (paslon).(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















