TERSANGKA Koruptor Dana BUMD Ditahan Kejati Kaltim

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap MSN dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Disampaikan Toni, kasus ini bermula pada tahun 2011-2012 ketika PT KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” lanjutnya.

Toni menjelaskan bahwa MSN menarik dividen sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sementara HD secara sepihak dan bertahap menarik aset sebesar Rp37,449 miliar. Seluruh dana yang ditarik senilai Rp38,453 miliar tersebut tidak disetorkan ke PT KTI maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga :   POLRES IKN Dirancang Berbasis Teknologi

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni, dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, HD selaku ketua tim likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” demikian Toni. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
TAMAN NASIONAL KUTAI Wadah Pelestarian 324 Fauna
WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43

KETUA DPRD Kalsel Cek Lokasi Pengerukan Jalur Sungai Baru Danau Panggang

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:46

WARISAN Purba Lembah Kahung

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:06

BERBEKAL Karakter dan Ilmu, 97 Peserta PAUD Sabilal Muhtadin Dilepas ke Jenjang SD

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:14

PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:40

TERBAKAR Rumah Milik Pedagang Mainan, Hanya Handuk di Badan Terselamatkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:26

2 KG SABU Gagal Diedarkan

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:49

WALHI Minta Pemerintah Perkuat Perlindungan Ruang Hidup Masyarakat Adat

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:41

1.793 HAJI DEBARKASI Banjarmasin Sudah Pulang

Berita Terbaru

Pertandingan Grip A Piala Dunia 2026, Korea Selatan taklukkan Ceko 2-1, Jumat (12/6) pagi WIB di Stadion Guadalajara, Zapopan, Meksiko. (Foto: REUTERS/Daniel Becerril)

Internasional

PIALA DUNIA 2026: Korsel Comeback Dramatis, Sikat Ceko 2-1

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:38

Hari pertama gelaran Piala Dunia 2026 makin terasa lengkap bagi tuan rumah Meksiko karena tim mereka mampu mengalahkan Afrika Selatan dengan skor 2-0 di laga pertama. (Foto: REUTERS/Kai Pfaffenbach)

Internasional

PEMBUKAAN Piala Dunia 2026 Digelar 3 Kali

Jumat, 12 Jun 2026 - 22:33

Kalteng

ADHYAKSA FC Berpeluang Bermarkas di Palangka Raya

Jumat, 12 Jun 2026 - 20:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca