TERSANGKA Koruptor Dana BUMD Ditahan Kejati Kaltim

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap MSN dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Disampaikan Toni, kasus ini bermula pada tahun 2011-2012 ketika PT KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” lanjutnya.

Toni menjelaskan bahwa MSN menarik dividen sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sementara HD secara sepihak dan bertahap menarik aset sebesar Rp37,449 miliar. Seluruh dana yang ditarik senilai Rp38,453 miliar tersebut tidak disetorkan ke PT KTI maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga :   POLRES IKN Dirancang Berbasis Teknologi

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni, dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, HD selaku ketua tim likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” demikian Toni. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

EKS KEKASIH Terdakwa Pembunuh Mahasiswi ULM, Berucap : “Saya Sedih, Kecewa dan Benci”
KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika
BELASAN TERSANGKA PENGEDAR Diamankan Polresta Banjarmasin dengan Sabu 2,2 Kg
DIBONGKAR JARINGAN NARKOTIKA Jalur Perairan Banjarmasin, Sita 2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
TERUNGKAP MOTIF Kasus Pembunuhan di Surgi Muft Banjarmasin, Begini Pengakuan Pelaku
ENCEK PEMBUNUH BIDAN di Banjarmasin akan Hadapi Penjara Seumur Hidup
BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim
OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:13

RUPIAH MENGUAT ke Rp17.012, Imbas Gencatan Senjata Dua Arah AS-Iran!

Rabu, 8 April 2026 - 19:58

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Selasa, 7 April 2026 - 22:04

KEPALA BNN Usulkan Vape Pelarangan dalam RUU Narkotika dan Psikotropika

Selasa, 7 April 2026 - 14:38

ATM BNI di Depan Minimarket Yulia Kuripan Sempat Bikin Khawatir Nasabah

Selasa, 7 April 2026 - 00:22

BURON NARKOBA “The Doctor” Diperiksa Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 21:01

OIKN: 50 Staf Wapres Mulai Berkantor di IKN

Senin, 6 April 2026 - 20:40

KO ANDRE ‘The Doctor” Ditangkap Bareskrim

Senin, 6 April 2026 - 20:25

PEMERINTAH tak Akan Naikkan Harga BBM Subsidi Sepanjang Tahun 2026

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Subianto memberikan taklimat di hadapan 800 pejabat negara mulai dari menteri sampai dengan eselon I kementerian/lembaga saat Rapat Kerja Pemerintah di Halaman Tengah Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026). (Antara/Genta T Mawangi)

Nasional

BIAYA HAJI 2026 Turun Rp2 Juta

Rabu, 8 Apr 2026 - 19:58

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca