TERSANGKA Koruptor Dana BUMD Ditahan Kejati Kaltim

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana BUMD Kabupaten Kutai Timur oleh Kejati Kaltim. (ANTARA/HO-Dok Kejati Kaltim)

SuarIndonesia — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BUMD Kabupaten Kutai Timur dengan total kerugian negara mencapai Rp38,4 miliar.

“Tersangka berinisial MSN yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Likuidasi PT Kutai Timur Investama (KTI), ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Kamis (31/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa penetapan dan penahanan terhadap MSN dilakukan setelah tim penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda. Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, serta ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Disampaikan Toni, kasus ini bermula pada tahun 2011-2012 ketika PT KTE, anak perusahaan BUMD Kutai Timur, menginvestasikan dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Astiku Sakti. Investasi ini kemudian menghasilkan dividen sebesar Rp2 miliar.

“Selanjutnya, tim likuidasi yang dipimpin HD dan MSN ditunjuk untuk menarik aset tersebut,” lanjutnya.

Toni menjelaskan bahwa MSN menarik dividen sebesar Rp1,004 miliar untuk operasional perusahaan, sementara HD secara sepihak dan bertahap menarik aset sebesar Rp37,449 miliar. Seluruh dana yang ditarik senilai Rp38,453 miliar tersebut tidak disetorkan ke PT KTI maupun ke kas daerah Pemkab Kutai Timur.

Baca Juga :   121 HAKIM Direkomendasikan Dijatuhi Sanksi pada Semester I 2026

“Dana tersebut tidak disetorkan ke kas daerah, tetapi digunakan atas kebijakan tersangka HD dan MSN tanpa melibatkan anggota tim lainnya,” tegas Toni, dilansir dari ANTARANews.

Sebelumnya, HD selaku ketua tim likuidasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juni 2025. Namun, HD belum ditahan karena masih dalam kondisi sakit.

Akibat perbuatan kedua tersangka, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp38.453.942.060.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan penahanan ini, Kejati Kaltim berharap dapat mempercepat proses penyidikan dan membawa kasus ini ke persidangan secepatnya,” demikian Toni. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
ORANG UTAN Diselamatkan, Dikembalikan ke Habitatnya
DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
KASUS SAMIN TAN: 436 Ribu Ton Batu Bara Dilelang Kejagung, Laku Rp 179 M

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca