SuarIndonesia – Zaini alias Ijai (39) terpaksa harus merayakan pergantian tahun di alik jeruji besi milik Polresta Banjarmasin.
Ijai tercatat warga Desa Gandaria Rt. 04 Rw. 02 No. 83 Desa Gandaria Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala kedapatan membawa sabu dan diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, pada Kamis (21/12/2023) .
Pelaku Ijai sendiri di ciduk ketika berada di Jalan Ir. P.H.M Noor Gang SMP 12 tepatnya di bedakan Rt. 50 Rw. 03 Pelambuan Banjarmasin Barat
Dari Ijai, aparat kepolisian berhasil menyita 1 plastik klip berisikan sisa Sabu-sabu 3 paket berat 10,66 gram, sebuah tempat kaca mata, sebuah timbangan digital dan lainnya.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, semua berdasarkan Informasi, yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan dj lapangan.
“Ppelaku diamankan bersama plastik klip berisikan sisa sabu-sabu yang di simpan di tas ransel ” jelas Kasat , Sebin (25/12/2023).
Dikatakan, temuan sisa sabu di salah satu bedakan ini, petugas kembali melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Gandaria Rt. 04 Rw. 02 Desa Gandaria Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala.
” Di rumahnya tersebut kembali ditemukan 3 paket sabu terbungkus jertas tissu tersimpan di dalam tempat kaca mata serta ditemukan sebuah timbangan digital.
Tas tersebut tergantung di dinding kamar rumah dan pelaku mengakui kaku sabu tersebut miliknya dan akan diperjualbelikan lagi,” tambahnya. (YI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















