TERPIDANA Pemerkosa, Bripka BT Sempat Ajukan Banding Kode Etik Tapi Rontok Tetap Dipecat

- Penulis

Kamis, 27 Januari 2022 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Ternyata sudah ada  upaya banding dalam persidangan komisi kode etik Polda Kalsel.

Namun, tetap rontok dan,oknum Polisi berinisial BT berpangkat Bripka dipastikan tetap dipecat atau berhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

“Kemarin dilaksanakan sidang banding, yang bersangkutan mengajukan banding.

Hasil sidang banding sesuai rekomendasi sidang pertama, bahwa yang bersangkuta diberhentikan tidak dengan hormat,” kata  Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’i.

Ini disampaikannya dalam kegiatan Silaturahmi Bid Humas Polda Kalsel dengan Wartawan dan Media di Gedung Kantor Bid Humas Mapolda Kalsel, Kamis (27/1/2022).

Persidangan kata Kombes Rifa’i dilaksanakan oleh Komisi Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) dan Bidang Hukum (Bid Kum) Polda Kalsel.

Dengan sudah ditetapkannya hasil persidangan banding, maka Polda Kalsel tinggal melaksanakan upacara pelepasan yang bersangkutan.

“Biasanya yang bersangkutan tidak mau hadir, silahkan saja tapi kita lakukan pemecatan,” katanya.

Baca Juga :   SERU ! Pelatihan Public Speaking Peningkatan Kapasitas Mahasiswa UNISKA MAB

Terkait masih banyaknya reaksi dari sejumlah kelompok masyarakat terkait perkara asusila yang menyeret Bripka BT.

Kabid Humas menilai hal tersebut adalah hak masyarakat.  Namun Ia menegaskan, Kepolisian sudah tegas dengan memecat BT karena melalui persidangan komisi kode etik yang bersangkutan dinilai sudah tidak layak sebagai anggota Polri.

Sedangkan pada proses hukum pidana umum, Bripka BT pun telah divonis bersalah melakukan tindak pidana asusila seperti yang dimaksud dalam Pasal 286 KUHP.

Dimana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Bripka BT divonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut ditetapkan Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil perkara yang diketuai, Moh Yuli Hadi pada Selasa (11/1/2022), dan masing-masih menyatakan menerima atas putusan.  (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PRODUKSI PADI Kalsel Capai 1,3 juta Ton
ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli
SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi
TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha
TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”
KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”
KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha
GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 00:18

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Selasa, 14 April 2026 - 22:33

ANTISIPASI Tindak Kejahatan di Kawasan Pelabuhan Trisaksi Banjarmasin, Personel Berpatroli

Selasa, 14 April 2026 - 22:21

SALURKAN Bantuan untuk Haul ke-133 Datu Amin Banua Anyar, Kapolsek Juga Tinjau Lokasi

Selasa, 14 April 2026 - 21:25

TAK BER-AMDAL Belasan Perusahaan Tambang di Kalsel, Picu Reaksi Keras Pansus III DPRD Cabut Izin Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 18:56

TERDAKWA PEMBUNUH BIDAN di Kelayan Banjarmasin Divonis Penjara “Sampai Ajal”

Selasa, 14 April 2026 - 15:23

KESIAPSIGAAN KARHUTLA Kerahkan Ratusan Personel dan Sarpras, Kapolda Kalsel : “Kita tak Boleh Lengah”

Selasa, 14 April 2026 - 12:51

KAJI ULANG Program Tiket Pesawat BUMD, Dinilai Berpotensi Memicu Ketidakadilan Usaha

Selasa, 14 April 2026 - 00:16

GUBERNUR MUHIDIN Ajak Warga Kalsel Cegah Karhutla

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi Selat Hormuz mulai dibuka kembali setelah kesepakatan gencatan senjata selama dua minggu antara Amerika Serikat dan Iran. (pixabay/ ELG21).

Internasional

ARAB SAUDI Desak AS Cabut Blokade di Selat Hormuz

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:43

Kilang Minyak Putri Tujuh milik Pertamina UP II Dumai di Dumai, Riau. (Dok Antara/Aswaddy H)

Bisnis

PERTAMINA Mampu Olah Crude dari Rusia

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:18

Badan Karantina Indonesia melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina dengan menggunakan incinerator di Satpel Bandara Juwata Tarakan, Provinsi Kaltara, Selasa (14/4/2026). (Balai Karantina Kaltara)

Kaltara

DIMUSNAHKAN 1,7 Ton Media Pembawa tanpa Dokumen

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:08


Fairid Naparin, Wali Kota Palangka Raya. (Antara)

Kalteng

FAIRID: Tak Ada Pemberhentian PPPK

Rabu, 15 Apr 2026 - 00:00

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca