M Rizani (tengah baju putih) ketika diperiksa sebelum dibawa ke Lapas TeluK Dalam Banjarmasin
SuarIndonesia – Perkara dialami H Muhammad Rizani SE MM, akrab disapa M Rizani, yang akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (22/12/2020) lalu, kini harus menjalani putusan diberikan kepadanya.
Itu setelah diserahkan petugas Kejari ke pihak Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Dariu keterangan, teryata hasil uoayanya banding, mendapat putusan di Pengadilan Tinggi (PT) menjadi turun yakni 6 bulan dari vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sebelumnya 1 tahun.
Itu atas perkara pencemaran nama baik Hanif Faisol Norofik, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel.
Namun, ketika Rizani mengajukan kasasi, ditolak MA (Mahkamah Agung).
“Karena adanya penolakan MA, maka eksekusi yang kita lakukan ketika itu berdasarkan putusan PT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Denny Wicaksono, SH MH, Rabu (23/12/2020).
Ditanya apa ada kemungkin terpidana mengajukan PK (Peninjauan Kembali) jika ada bukti-bukti baru.
Menurut Denny Wicaksono, pihaknya tak mengetahui tentang kemungkinan dimaksud, dan jika mengajukan juga, itu kata Denny, adalah haknya.
Diketahui sebelumnya, M Rizani oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjaramsin divonis separuh dari tuntutan.
Terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulunya dipegang Rizki Purbo SH MH.
Kemudian divonis 1 tahun oleh majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH di PN Banjarmasin, pada Rabu (25/9/2019) silam.
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah separuh dari tuntutan JPU, terdakwa belum bisa menerimanya.
Melalui kuasa hukumnya Jurkani SH terdakwa langsung menyatakan banding.
Dalam pembelaannya pada persidangan sebelumnya Jurkani menegaskan apa yang disampaikan kliennya melalui tulisan dalam spanduk bukanlah pencemaran nama baik.
Namun yang disampaikan kliennya hanyalah untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Semua dilakukan seperti diberitakan diduga sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel.
Pada 25 Januari 2019 lalu, terdakwa menduga Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.
Atas dasar itu M Rizani yang ketika itu tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.
Dan memasang spanduk dugaan itu di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Namun dalam persidangan terdakwa membantah dugaan itu, sebab motif pemasangan spanduk alasannya hanya agar masyarakat tahu atas dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di lingkungan Pemprov Kalsel. (ZI)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















