TERPIDANA DIEKSEKUSI Putusan PT 6 Bulan dan Ajukan Kasasi Ditolak MA

- Penulis

Rabu, 23 Desember 2020 - 16:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Rizani (tengah baju putih) ketika diperiksa sebelum dibawa ke Lapas TeluK Dalam Banjarmasin

SuarIndonesia – Perkara dialami H Muhammad Rizani SE MM, akrab disapa M Rizani, yang akhirnya dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Selasa (22/12/2020) lalu, kini harus menjalani putusan diberikan kepadanya.

Itu setelah diserahkan petugas Kejari ke pihak Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.

Dariu keterangan, teryata hasil uoayanya banding, mendapat putusan di Pengadilan Tinggi (PT) menjadi turun yakni 6 bulan dari vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sebelumnya 1 tahun.

Itu atas perkara pencemaran nama baik Hanif Faisol Norofik, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel.

Namun, ketika Rizani mengajukan kasasi, ditolak MA (Mahkamah Agung).

“Karena adanya penolakan MA, maka eksekusi yang kita lakukan ketika itu berdasarkan putusan PT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Tjakra Suryana Eka Putra SH MH melalui Kasi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Denny Wicaksono, SH MH, Rabu (23/12/2020).

Ditanya apa ada kemungkin terpidana mengajukan PK (Peninjauan Kembali) jika ada bukti-bukti baru.

Menurut Denny Wicaksono, pihaknya tak mengetahui tentang kemungkinan dimaksud, dan jika mengajukan juga, itu kata Denny, adalah haknya.

Diketahui sebelumnya, M Rizani oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Banjaramsin divonis separuh dari tuntutan.

Terdakwa sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dulunya dipegang Rizki Purbo SH MH.

Kemudian divonis 1 tahun oleh majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH di PN Banjarmasin, pada Rabu (25/9/2019) silam.

Baca Juga :   DISAMBUT APLAUS !, Andi Rudi - H Bahsanuddin Mampu Jawab Semua Pertanyaan Panelis

Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim sudah separuh dari tuntutan JPU, terdakwa belum bisa menerimanya.

Melalui kuasa hukumnya Jurkani SH terdakwa langsung menyatakan banding.

Dalam pembelaannya pada persidangan sebelumnya Jurkani menegaskan apa yang disampaikan kliennya melalui tulisan dalam spanduk bukanlah pencemaran nama baik.

Namun yang disampaikan kliennya hanyalah untuk menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Semua dilakukan seperti diberitakan diduga sakit hati lantaran batal menjabat sebagai Kepala Bagian Prasarana Fisik Biro Sarana Prasarana Perekonomian Pemprov Kalsel.

Pada 25 Januari 2019 lalu, terdakwa menduga Kadishut Kalsel, Hanif Faisol Norofik, sebagai ‘dalang’ gagalnya dirinya jadi pejabat definitif.

Atas dasar itu M Rizani yang ketika itu tercatat sebagai Plt Kepala Biro Perlengkapan Barang/Jasa Pemprov Kalsel, kemudian diduga berencana menuduh sang Kadishut melakukan ‘mark up’ pada proyek penghijauan di perkantoran Pemprov Kalsel.

Dan memasang spanduk dugaan itu di depan Gedung KNPI Kalsel Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Namun dalam persidangan terdakwa membantah dugaan itu, sebab motif pemasangan spanduk alasannya hanya agar masyarakat tahu atas dugaan “mark up” pada proyek penghijauan di lingkungan Pemprov Kalsel. (ZI)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis
JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba
PRESIDEN PRABOWO Sahkan Revisi UU Polri, Atur Jabatan Sipil hingga Usia Pensiun
PWI KALSEL Dorong Puluhan Media Bisa Terverifikasi Dewan Pers Tahun Ini
MTQ ke-37 Batola. Jadikan Masyarakat dan Pemerintah yang Agamis
PERLINDUNGAN HUKUM bagi Media Profesional, Begini Penegasaan Dewan Pers
MENTERI P2MI Mukhtarudin Besok Resmikan Migran Center ULM, Kuliah Umum dan MoU
ROY SURYO-TIFA Segera Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16

PT BANGUN BANUA Kalsel Apresiasi Tranformasi Bank Kalsel Menjadi Bank Devisa

Senin, 22 Juni 2026 - 19:14

RESMI LAUNCHING, Gubenur Muhidin Ajak Masyarakat Transaksi Devisa di Bank Kalsel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:12

BANK KALSEL Resmi Jadi Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional

Senin, 22 Juni 2026 - 19:09

OJK Ingatkan Status Bank Devisa Jadi Tantangan Penguatan Manajemen Risiko

Senin, 22 Juni 2026 - 19:07

GUBERNUR Muhidin Jadi Nasabah Perdana, Bank Kalsel Resmi Sandang Status Bank Devisa

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:10

DIBEDAH Bapperida Balangan Indikator Makro Daerah

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:06

DIPERSIAPKAN Pemkab Balangan Skema Nonton Bareng Piala Dunia

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:00

DIPAPARKAN Gubernur Muhidin di Hadapan Kemenhut, Menkopolkam dan Lembaga Terkait Kesiapan Kalsel Hadapi Karhutla

Berita Terbaru

Wamenham Mugiyanto saat diwawancara awak media usai Uji Publik RUU HAM di Samarinda, Senin (22/6/2026) malam. (Foto: Antara/A Rifandi)

Hukum

REVISI UU HAM Jamin Perlindungan Aktivis

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:46

Jemaah haji Kloter 13 Debarkasi Banjarmasin asal Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru tahun 1447 H / 2026 M saat mengikuti acara penyambutan di asrama haji di Kota Banjarbaru setelah tiba di tanah air, Senin (22/6/2026). (Foto: PPIH Debarkasi Banjarmasin)

Kalsel

JEMAAH HAJI Kloter 13 Asal Tanah Bumbu-Kotabaru Tiba

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:37

Perdana Menteri Inggris Keir Starmer. (Foto: Anadolu Agency)

Internasional

KEIR STARMER Mundur jadi PM Inggris

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:31

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca