TERPIDANA Dewan Cabul Jalani Sidang Perdana

- Penulis

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2/2025). (Foto: ANTARA/Narwati)

Oknum Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2/2025). (Foto: ANTARA/Narwati)

SuarIndonesia — Terpidana cabul anak dibawah umur yang merupakan seorang Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman, menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, beserta dua anggota masing-masing bernama Christian dan Erwan.

Sementara Kejaksaan Negeri Singkawang menghadirkan lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

“Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.

Pada sidang perdana ini, terdakwa H Herman alias H Aman didampingi oleh Kuasa Hukumnya dalam persidangan.

Sidang dibuka oleh majelis hukum secara tertutup untuk umum dan pada hari ini JPU membacakan surat dakwaan kepada terdakwa.

“Selanjutnya sidang kedua akan dilaksanakan pada tanggal 25 Februari untuk menghadirkan para saksi,” ujarnya.

Setelah pembacaan surat dakwaan, penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Dalam pembacaan dakwaan, ada empat dakwaan yang dipersangkakan kepada terdakwa.

Baca Juga :   PERAYAAN Cap Go Meh Ditutup dengan Ritual Bakar Naga

Yang mana JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 dan atau pasal huruf C UU RI No 12 tahun 2022.

“Selain terancam sangkaan pidana UU Perlindungan anak, tersangka juga dijerat UU tindak kekerasan seksual,” tutur Nur dilansir dari AntaraNews.

Dirinya pun turun langsung dalam persidangan dikarenakan kasus yang dialami H Aman sudah menarik perhatian publik dan menjadi atensi bagi pimpinan sehingga dirinya ikut dalam tim JPU.

HA sendiri merupakan anggota DPRD Singkawang terpilih periode 2024-2029. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin
BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung
GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar
POLEMIK BBM di Kobar, Pengelola SPBU Ungkap Modus Barcode Ganda
BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK
MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri
DISITA Rokok Ilegal dan MMEA di Kalsel, Selamatkan Kerugian Negara 15 MIliar Lebih
KASUS TPPU Febrie Adriansyah: Kejagung Periksa Tujuh Saksi

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:52

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:49

PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:45

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:34

GEISZ CHALIFAH Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:33

KEBERANGKATAN UMRAH TERTUNDA, Syakira Tour Tawarkan Reschedule atau Refund kepada Jemaah di Kalsel

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:07

BUAYA 4,5 Meter Diamankan TRC Balai PK

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:04

AMBAPERS Tunggu Restu Kemenhub Naikkan Tarif Alur Sungai Barito

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:58

MASYARAKAT tidak Boleh Main Hakim Sendiri

Berita Terbaru


Foto Ilustrasi. (SI/UT/@Gemini.AI)

Kaltim

VIRAL! Emak-emak Diikat dan Dianiaya Massa

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:52

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun (kiri). (Foto: detikKalimantan/M Budi K)

Hukum

BERTAHUN-Tahun Diperkosa Ayah Kandung

Rabu, 29 Jul 2026 - 22:45

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca