SuarIndonesia – Sejak adanya laporan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan (Kalsel) terus melalukan kajian.
Dari informasi, Sabtu (24/2/2024) untuk wilayah yang dilaporkan adalah Kabupaten Barito Kuala (Batola) dan ini dugaan berkaitan diantaranya ada oknum pejabat setempat. Hingga kini Bawaslu melakukan kajian dengan meminta keterangan pihak yang keterangannya itu perlu didengar.
Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono sebelumnya mengatakan adanya foto yang di share salah satu tim kampanye yang menunjukkan simbol paslon tertentu. Yang diduga ada gambar penjabat daerah.
Dijelaskan Aries, bersama Gakkumdu pihaknya melakukan kajian dengan meminta keterangan pihak pihak sudah dimintai, dan alat bukti untuk pemenuhan.
Mengenai batas waktu kajian selama 14 hari waktu kerja setelah menerima laporan, kemudian akan dilakukan pleno bilamana terpenuhi unsur pidana pemilunya akan kami teruskan ke SPKT Kepolisian.
Namun bilamana ada dugaan pelanggaran hukumnya lainnya akan diserahkan ke Instansi yang berwenang.
” Yang pasti itu mengenai netralitas seorang ASN yang diharuskan netralitas dalam Pemilu. Nanti kita lihat sejauh mana hasil kajiannya,” ujarnya pada Rabu (21/2/2024).
Sisi lain diketahui, di era transformasi digital, media sosial sebagai salah satu sumber pelanggaran netralitas ASN. Pengunaan media sosial facebook, What Shap, Twiter, Instagram dan lainnya bisa menjerumuskan ASN tanpa disadari telah terlibat mengkampanyekan seseorang peserta pemilu dan pemilihan. Dan tindakan tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tidak netral atau terlibat sebagai juru kampanye, tim sukses bayangan calon tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda. (*)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















