TERKAIT PSU Barut, KPU Kalteng Tunggu Petunjuk Pusat

- Penulis

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas KPPS 01 Melayu melaksanakan perhitungan suara. Dalam perhitungan suara paslon 02 Agi-Saja unggul dari paslon 01 Gogo Helo di Muara Teweh, Sabtu (22/3/2025). (Foto: Dok ANTARA/Dokpri)

Petugas KPPS 01 Melayu melaksanakan perhitungan suara. Dalam perhitungan suara paslon 02 Agi-Saja unggul dari paslon 01 Gogo Helo di Muara Teweh, Sabtu (22/3/2025). (Foto: Dok ANTARA/Dokpri)

SuarIndonesia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara tahun 2024 setelah Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mendiskualifikasi pasangan calon peserta pilkada.

“Terkait putusan MK untuk PSU Pilkada Barito Utara, untuk tindak lanjut putusan MK akan dilaksanakan sesuai ketentuan berdasarkan petunjuk selanjutnya dari KPU RI,” kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Sastriadi di Palangka Raya, Rabu (14/5/2025).

Pernyataan itu disampaikan Sastriadi menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, yang menyatakan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Barito Utara 2024 karena terbukti saling melakukan politik uang pada pemungutan suara ulang.

Pasangan calon yang diskualifikasi adalah pasangan nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

Saat dikonfirmasi mengenai penyiapan anggaran PSU Pilkada Kabupaten Barut, Sastriadi menyatakan bahwa pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU kabupaten setempat sehingga lembaganya tidak mengajukan anggaran ke Pemerintah Provinsi Kalteng.

“Karena domain anggaran kita terkait pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Namun nanti terkait pelaksanaan PSU, kami akan tetap berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Barito Utara,” kata Sastriadi, dilansir dari AntaraNewsKalteng.

Sebelumnya, pada sidang sengketa pilkada di Jakarta, Rabu, Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan MK memerintahkan KPU kembali melaksanakan PSU untuk Pilkada Barito Utara tahun 2024 dengan diikuti pasangan calon baru yang diajukan partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Baca Juga :   ROBERT Francis Prevost Terpilih sebagai Paus ke-267

PSU tersebut harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengubah daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK) pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.

Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. Mereka menggugat hasil PSU di dua tempat pemungutan suara (TPS) sebagai tindak lanjut putusan MK sebelumnya.

Berdasarkan hasil PSU, Gogo dan Hendro kalah tipis dari pasangan Akhmad dan Sastra. Pasangan calon nomor urut 1 itu memperoleh 42.239 suara (49,80 persen), sementara pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 42.578 suara (50,20 persen). (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

SUNGAI KAPUAS MURUNG: Pria Diduga Tenggelam Ditemukan Mengapung
DIMONITORING -EVALUASI Dishub Balangan Area Parkir Pasar Tradisional
GUBERNUR AGUSTIAR: DAD Agar Proaktif dan Deteksi Dini Cegah Konflik
APRESIASI Langkah Berani TNI AL Mengembangkan Budidaya Kedelai di Lahan Tergolong Menantang.
RATUSAN PRAJURIT Lulusan Terbaik Dididik di Mako Rindam XXII/TB Siap Memperkuat Keamanan-Pembangunan di Kalsel dan Kalteng
TNI- AL Aksi Bersih-Bersih Pantai dan Tanam Seribu Pohon
STOK HEWAN KURBAN Iduladha di Kalsel Dipastikan Aman
KRI Teluk Kupang-519 Bersandar di Dermaga Trisakti Banjarmasin, Ini Diantaranya Dilakukan Satgas Trisila 2026

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:28

BPOM Telusuri 22 Merk OBA Berbahaya Hasil Pengawasan Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:17

KEMENHAJ Copot Penanda yang Dipasang KBIHU di Tenda Arafah

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:46

KASUS ANDRIE YUNUS: 4 Anggota TNI Hadapi Sidang Tuntutan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:21

PRESIDEN PRABOWO: Laporkan Tindakan Aparat yang tak Sesuai Ketentuan

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:40

ANGGARAN MBG Dipangkas Jadi Rp268 Triliun pada 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 23:40

AKP DEKY Diperiksa dan Resmi Dipecat! Diduga Jadi Beking-Terima Dana dari Jaringan Narkoba

Senin, 18 Mei 2026 - 22:39

KPK Periksa Muhadjir Effendy Terkait Kuota Haji Tambahan pada 2022

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:49

AKP BONAR Terancam Dipecat! Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Berita Terbaru

Menyalurkan 24 ekor sapi kurban bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Kalsel Cabang Paringin di Lapangan Martasura, Paringin,  Kamis (21/5/2026). (SuarIndonesia/Adv)

Advertorial

DISALURKAN Bupati Abdul Hadi 24 Ekor Sapi Kurban

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:50

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca