TERBUKTI! Kasus Timah Rugikan Negara Rp 300 Triliun

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 19:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Salah satu Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Amir Syahbana (kiri). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

SuarIndonesia — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung yakni Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

“Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12/2024), dikutip dari CNNIndonesia.

Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.

“Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang telah disetujui dan telah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.

Lima smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan kerja sama dimaksud mengakibatkan pengeluaran yang tak semestinya oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.

Baca Juga :   BRIGJEN POL Golkar Pangarso "Energi Segar" untuk Polda Kalsel

“Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.

Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp325 juta subsider satu tahun penjara.

Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.

Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ut)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS KUOTA HAJI: KPK Periksa Fuad Hasan Pekan Depan
RUPIAH Menguat Dipicu Kombinasi Sentimen Domestik
PEMABUK MENGAMUK Tikam Teman Gegara Kunci Kontak Motor Hilang saat Membelikan Rokok
2 KG SABU Gagal Diedarkan
WN MALAYSIA DITANGKAP Mau Selundupkan 21,49 Kg Sabu
KASUS TAMBANG EMAS ILEGAL: Pabrik PT SJU Disita Bareskrim
KORUPSI MBG: Kejagung Tetapkan Tersangka Keempat
MENDAGRI TITO: Ide Kepala Daerah dapat Bonus dari PAD

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:43

POLISI Bersihkan Sampah di Depan DPRD Kalsel Setelah Kawal Aksi Mahasiswa

Senin, 15 Juni 2026 - 21:35

MUKERDA MUI Kalsel, Supian HK Tekankan Sinergi Ulama-Umara

Senin, 15 Juni 2026 - 21:25

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 18:45

DIPERMASALAHKAN PROGRAM MBG dan Kenaikan BBM, di Kalsel Massa Kecam Kebijakan Disuarakan di DPRD

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:57

PRESTASI CEMERLANG Halida Ulfah asal HSU, Pulang Bawa Medali Emas di Ajang Bergengsi di Filipina

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:41

POLRESTA Banjarmasin ‘Memburu” Balap Liar dan Amankan Delapan Motor, Ditilang Tiga Bulan

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:36

PATROLI, Sapu Bersih Kejahatan Jaga Keamanan Banjarmasin

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:12

MUDA CINTA BUDAYA FEST 2026: Diramaikan Puluhan Penari

Berita Terbaru

Kalsel

DPRD Kalsel Kawal Aspirasi Mahasiswa ke Pusat

Senin, 15 Jun 2026 - 21:25

Angelia Hutabarat berpose saat dirinya diterima sebagai seleksi sukarelawan dalam perhelatan pesta bola sedunia, FIFA World Cup 2026. (Foto: Dokpri Angelia Hutabarat)

Internasional

ANGELIA HUTABARAT, Sukarelawan Indonesia di Piala Dunia 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 23:55

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca