SuarIndonesia – Hampir seluruh kesatuan pengelola hutan (KPH) di bawah dishut mengungkap illegal loging. Paling banyak di KPH Pulau Laut Sebuku.
Sejak Januari hingga September terungkap 38 kasus illegal logging. Dari puluhan kasus itu terkumpul 226 kubik kayu ilegal berbagai jenis.
Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Pantja Satata, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa para pemilik kayu yang sudah mereka amankan.
“Kami kesulitan mengungkapnya, sebab saat petugas sampai di TKP tidak ada seorang pun yang bisa dijadikan saksi,” tuturnya, baru-baru ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan, menambahkan 38 kasus yang mereka tangani seluruhnya merupakan temuan.
Sehingga semua barang bukti kayu yang terkumpul tidak diketahui siapa pemiliknya.
“Ketika petugas sampai lokasi, tidak ada siapa pun di sana. Cuma ada kayu-kayu yang diduga hasil dari penebangan liar,” katanya.
Selain berbagai jenis kayu seperti ulin, CR (campur rimba), meranti, dan lain-lain, juga ditemukan mesin senso (gergaji pohon) yang digunakan para pelaku memotong kayu. “Sudah ada tujuh mesin senso yang kami amankan,” ungkapnya.(RW)