SuarIndonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengemban tugas mengumpulkan penerima pajak yang terus meningkat setiap tahun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019, penerimaan perpajakan ditargetkan sebesar Rp1.786 Triliun atau setara 82 persen dari total pendapatan negara.
Sementara itu, penerimaan pajak yang dihimpun oleh DJP adalah sebesar Rp1.577 triliun, tumbuh 19,9 persen dari realisasi APBN tahun 2018.
Untuk lingkup regional, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengemban target Rp15,8 triliun untuk tahun anggaran 2019 ini, yang di antaranya diembanoleh KPP Pratama Banjarmasin Utara senilai Rp701 miliar.

Bahkan dalam upaya mendorong percepatan perekonomian nasional, DJP turut mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam memberikan berbagai fasilitas untuk mempermudah pelaku usaha.
Sedangkan fasilitas pajak yang diberikan yaitu Percepatan Restitusi Perpajakan danPeningkatan Insentif Fiskal untuk menarik investor Antara lain Tax Holiday dan Tax Allowance.
Peningkatan efisiensi dan kepastian hukum juga akan dilaksanakan DJP dengan diupayakan terwujudnya omnibus law tahun 2021, dimana beberapa UU di bidang perpajakan akan dijadikan menjadi satu UU yang mencakup semua aspek perpajakan, yang diharapkan meningkatkan index EoDB ( Ease of Doing Business ).
Khusus pemberian fasilitas dan kemudahan bagi Wajib Pajak tersebuttentunya juga menuntut peningkatan kepatuhan dari Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, yaitu Kepatuhan dalam Pendaftaran, Pelaporan, dan Pembayaran.

Untuk mendorong kepatuhan sukarela (Voluntary Compliance) penyamaan pandangan dan koordinasimengenai pemahaman formal dan material harus selalu dilakukan agar tidak terjadi perbedaan persepsi antara wajib pajak dan kantor pajak, sehingga memperkecil kemungkinan munculnya sengketa di kemudian hari.
Jadi, katanya, koordinasi dengan Pemerintah Daerah, Asosiasi Profesi, institusi lainnya, dan peran serta masyarakat melalui para tokoh terkemuka di lingkungan masyarakat juga sangat diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Bahkan dalam rangka terus menjalin hubungan baik dengan Wajib Pajak maka pada hari Rabu tanggal 6 November 2019 bertempat di Ballroom Best Western Kindai Hotel, KPP Pratama Banjarmasin Utara menyelenggarakan kegiatan Tax Gathering dengan mengundang 84 Wajib Pajak.
Turut hadir dalam kegiatan ini Walikota Banjarmasin, Bupati Barito Kuala, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, serta beberapa tokoh masyarakat Banjarmasin, diantaranya tokoh media yaitu H Gusti(P) Rusdi Effendi serta tokoh Pendidikan Ahmad Khairuddin.
Salah satu acara dalam kegiatan Tax gathering ini adalah pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak yang yang dinilai terbaik dalampemenuhan kewajiban perpajakannya, dan diakhiri denganpenyampaian motivasi oleh motivator Djoko Nugroho yang lebih terkenal dengan sebutan Djoko Angklung.
Pada acara tersebut juga ada kegiatan penganugerahan penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Banjarmasin Utara adalah bentuk apresiasi kepada para Wajib Pajak dan sebagai dorongan agar Wajib Pajak yang lain termotivasi untuk semakin taat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kegiatan Tax Gathering adalah wujud komitmen KPP Pratama Banjarmasin Utara untuk terus menjalin hubungan baik dengan Wajib Pajak khususnya Wajib Pajak yang berada di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Barito Kuala.(SU)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















