TAK MASALAH Bagi Pedagang Pasar, Pengelola Mall Keberatan

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 05:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SuarIndonesia – Keputusan untuk menutup sementara operasional pasar, mall dan lain sebagainya sedari tanggal 13 sampai 16 Mei 2021 mendatang ternyata tak serta merta diamini.

Seperti yang diungkapkan General Manager Duta Mall Banjarmasin, Chairuddin Langkat. Selaku pengelola dari satu-satunya mall di Kota Banjarmasin ini menyayangkan adanya kebijakan yang dikeluarkan melalui SE yang ditandatangani oleh anggota Forkopimda Banjarmasin tadi siang.

“Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan, selain menutup begitu saja tempat usaha,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin (10/5/2021) sore.

Jika tujuan utama SE tersebut ingin mencegah terjadinya penumpukan pengunjung, menurutnya bukan tempat usaha perdagangan atau mall yang ditutup. Lebih baik tutup perbatasan atau memperketat mobilitas warga.

“Kalau menutup tempat usaha, saya rasa itu hanya menunda masalah. Mengingat tak ada jaminan ketika tanggal 17 Mei atau ketika kebijakan itu selesai diterapkan, bakal tak ada penumpukan,” tukasnya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa mall bukan merepresentasikan Kota Banjarmasin. Mengingat rasio kapasitas pengunjung mall yang saat ini diterapkan sudah jauh menurun sejak pandemi melanda, yakni kurang dari 50%.

Kendati demikian, ia juga tidak ingin mengakui bahwa pihaknya tidak menentang apa yang sudah menjadi kebijakan Pemko.

“Kami tidak menentang sebuah keputusan. Tapi, kami juga tidak mau hanya mengiyakan ini. Karena banyak yang terkorbankan,” imbuhnya.

Chairuddin menilai, akibat dari kebijakan yang dikeluarkan, tidak menutup kemungkinan bakal berimbas bagi pekerja atau karyawan harian di mall yang ditanganinya itu.

“Antara manajemen dan tenant jumlahnya bisa sampai ribuan. Di manajemen saja sudah sampai 300 karyawan,” bebernya.

Di sisi lain, ia juga mengatakan, selama ini pihaknya sudah berusaha keras untuk menaati segala aturan. Termasuk, upaya penegakan protokol kesehatan (Prokes) yang diterapkan manajemen mall sendiri.

“Kami berani membuktikan hal itu. Dan kesiapan prokes kami sangat bagus. Itu dibuktikan ketika Dinkes Kota Banjarmasin, maupun Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin melakukan kunjungan,” tegasnya.

Baca Juga :   BELASAN KLUB Berlaga di Turnamen Gubernur Cup Road to Pangdam Cup XXII/TB

Lantas bagaimana dengan pusat perbelajaan tradisional?

Saat dimintai komentarnya, Ketua Pasar Ujung Murung Banjarmasin, Bahrin, mengatakan bahwa pihaknya merasa tidak masalah bila ditutup sementara.

Pasalnya, pada waktu yang ditetapkan surat edaran tersebut para pedagang pasar kemungkinan juga tidak membuka kios dagangannya.

“Karena bertepatan dengan momen lebaran. Kalau dihitung-hitung, mungkin hari Senin baru buka atau H plus tiga seusai lebaran,” ungkapnya saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon, Senin (10/5/2021).

Bukan tanpa alasan. Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, menurutnya, aktivitas jual-beli di pasar kemungkinan besar akan sunyi ketika momen lebaran masih berlangsung.

Hal tersebut dikarenakan adanya sebagian pedagang yang pulang kampung, menikmati momen bersama keluarga dan lain sebagainya.

“Kalaupun ada yang berjualan mungkin hanya satu atau dua pedagang,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pihaknya selaku pedagang di pasar Ujung Murung sudah mendapatkan surat edaran hasil keputusan Forkopimda Banjarmasin itu, Bahrin mengaku belum menerimanya.

“Kita belum dapat lagi. Mungkin nanti dalam waktu dekat pihak dinas terkait akan memberitahu kami,” pungkasnya.

Terpisah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan bahwa jika surat edaran yang dikeluarkan tersebut adalah hasil keputusan rapat, tentu menurutnya semua perlu menaati.

“Akan kami laksanakan itu,” ucapnya (10/5/2021).

Untuk pelaksanaannya sendiri, pria dengan sapaan Tezar itu mengatakan pihaknya terlebih dahulu bakal mensosialisasikannya kepada para pedagang.

“Dalam waktu dekat akan kita sosialisasikan, baik secara bersurat maupun secara lisan dengan memberi penjelasan langsung kepada pedagang,” pungkasnya. (SU)

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

UPDATE 16 Jenazah Kembali Teridentifikasi, Total Korban Meninggal 71 dan 64 Lainnya Proses Pencarian
TIM DVI Polda Kalsel Berhasil Identifikasi 16 korban KMP Virgo Transport 8
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
DITEMUKAN LAGI Lima Korban KM Virgo Transport 8, Dievakuasi ke Banjarmasin
BKPSDM Balangan Perkuat Pembinaan BerAKHLAK Berbasis Spiritual
WABUP Balangan Minta BPD Aktif Kawal Pemerintahan dan Aspirasi Masyarakat
SEORANG PEREMPUAN Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kamar
API BERKOBAR di Jalan Bali Ludeskan Tiga Rumah dan Dua Anggota BPK Kesetrum

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca