SuarIndonesia — Jaksa menuntut agar hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dilansir dari CNNIndonesia, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menganggap SYL telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024)
Jaksa menganggap SYL telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono.
SYL, Kasdi, dan Hatta diduga telah melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain pidana badan, jaksa juga meminta agar SYL membayar uang pengganti sejumlah tersebut.
Adapun Hatta dan Kasdi juga menghadapi sidang pembacaan tuntutan pidana hari ini.
Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut sejumlah saksi telah memberi perintah kepada mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk menarik iuran sharing dari pejabat eselon I Kementan. SYL juga mengancam menonjobkan pejabat Kementan yang tidak patuh untuk mengumpulkan iuran tersebut.
Selain itu, SYL disebut menggunakan uang diduga hasil memeras untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, serta mengalirkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk melaksanakan ibadah umrah.
Namun, di beberapa kesempatan persidangan, politikus Partai NasDem yang juga merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan saksi-saksi tersebut.

Dikutip dari detikNews, Jaksa KPK menyinggung ‘kerajaan pertanian’ dalam sidang tuntutan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di kasus pemerasan anak buah. Jaksa menyebut SYL seolah mengubah fungsi Kementerian Pertanian (Kementan) menjadi ‘kerajaan pertanian’ untuk kesejahteraan pribadi dan keluarganya.
“Bagaimana mungkin kita mengharapkan penyelenggaraan bernegara yang bersih tanpa KKN, jika dalam menjalankan roda pemerintah di lembaga Kementerian tersebut dengan dalih kebutuhan operasional, pergantian biaya politik, dan kebutuhan pribadi justru melakukan praktik-praktik pemerasan dalam hal penerimaan uang dari pejabat di bawahnya,” kata jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Melalui proses hukum dalam perkara ini membuat publik bertanya-tanya apakah pada masa terdakwa menjabat sebagai Menteri Pertanian RI telah mengubah lembaga Kementerian Pertanian RI yang semula dibentuk dalam rangka untuk melayani masyarakat dan bekerja untuk kesejahterakan rakyat menjadi dalam tanda petik kerajaan pertanian RI yang hanya melayani dan menyejahterakan terdakwa beserta keluarganya,” imbuhnya.
Mendengar ucapan jaksa tersebut, SYL terlihat geleng-geleng kepala. Selain itu, jaksa mengatakan SYL telah menggunakan anggaran Kementan secara serampangan dan diskresi mengenai anggaran hanya modus SYL melakukan korupsi untuk memperkaya pribadi dan keluarganya.
“Dalam persidangan ini, apa yang dilakukan terdakwa justru menggunakan anggaran Kementerian Pertanian RI secara serampangan, sedangkan kondisi COVID-19 hanyalah modus dan alasan pembenaran terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi untuk terdakwa dan keluarganya,” ujar jaksa.
Jaksa menyebut tindakan pemerasan yang dilakukan SYL ke anak buah di Kementan merupakan hal yang ironi dan tercela. Dia menuturkan pemerasan ke anak buah dilakukan hampir secara keseluruhan di jajaran Kementan.
“Dikarenakan pemerasan meliputi hampir keseluruhan tataran di Kementerian Pertanian dengan rentang waktu yang tidak singkat namun penggunaannya selain bagi diri sendiri juga melibatkan seluruh keluarganya dan afiliasi terdakwa lainnya dalam menjalankan tugas,” kata jaksa. [*/UT]
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















