SuarIndonesia — KPK mengatakan kasus yang tengah diusut di Kementerian Pertanian (Kementan) terkait pemerasan. KPK juga telah menetap tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
“Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir dari detikNews, Jumat (29/9/2023) lalu.
Pasal yang digunakan KPK dalam kasus ini adalah Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi.
“Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e,” imbuhnya.
Berikut bunyi pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
KPK Sudah Tetapkan Tersangka
KPK juga telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. KPK menyebut sudah menemukan alat bukti permulaan untuk naik ke proses penyidikan.
“Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan,” kata Ali.
Ali menyampaikan KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.
“Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup,” ujar Ali. (*/UT)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















