SuarIndonesia = Masyarakat miskin mendapatkan jaminan bantuan hukum sesuai Perda Nomor 10 tahun 2015, ini sebagai bukti kehadiran pemerintah bagi masyarakat.
Hal ini diungkapkan Waket (Wakil Ketua) DPRD Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P. di Gedung Sarantang Saruntung, Tanah Laut, dalam Sosper (Sosialisasi Perda) dan penyebarluasan tentang penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Jum’at (26/2/2021)
“Bukti kehadiran pemerintah untuk masyarakat, melindungi hak-haknya sebagai warga negara,” ucap bang Dhin sapaan akrabnya
Politisi asal partai PDI Perjuangan ini berharap, masyarakat dapat membantu dalam proses pelaksanaannya.
Kasubbag Penyusunan Produk Hukum Pemprov Kalsel, Said, S.H., L.LM. menjelaskan, perda ini harus benar-benar dimaksimalkan dan diperuntukkan untuk membantu masyarakat miskin, sebagai pembuktian harus disertai surat keterangan miskin
“Lembaga Bantuan Hukum mendampingi dan atau mewakili masyarakat dalam proses hukumnya sampai selesai. Bukan hanya untuk bantuan hukum dalam persidangan namun konsultasi hukum bila diperlukan” ujarnya
Dalam Sosialisasi perda Jaminan Hukum Masyarakat Miskin, juga dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, DR. Ahmad Suhaimi, S.Sos., S.H., M.H. yang menyampaikan tentang hukum dari segi pertanahan.
Kegiatan sosper ini dihadiri sejumlah kepala desa di Kabupaten Tanah laut, dengan harapan bisa menyampaikan ke masyarakatnya masing masing. (HM)
Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
















