SOAL KASUS SYL: 12 Jam Diperiksa KPK, Nayunda Nabila Irit Bicara!

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 23:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024). [detikcom/Kurniawan]

Penyanyi dangdut Nayunda Nabila selesai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024). [detikcom/Kurniawan]

SuarIndonesia — Penyanyi dangdut Nayunda Nabila selesai diperiksa KPK terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Nayunda diperiksa 12 jam oleh KPK.

Nayunda terlihat turun dari tangga ruang pemeriksaan pukul 21.45 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/5/2024), Nayunda sebelumnya diperiksa sejak pukul 09.45 WIB tadi.

Nayunda terlihat mengenakan kemeja putih dengan membawa tas jinjing. Nayunda tidak banyak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya menjelaskan sudah menyerahkan semuanya ke penyidik. Namun dia tidak menyebutkan secara rinci terkait apa yang diserahkan ke penyidik KPK.

“Maaf ya, semua aku sudah serahkan ke penyidik nanti langsung ke penyidik aja ya, makasih,” kata Nayunda dikutip detikNews.

Seperti diketahui, KPK memanggil Nayunda Nabila dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan pemanggilan Nayunda merupakan bagian dari penyidikan terhadap perkara dugaan TPPU yang dilakukan SYL.

“Penyidikan perkara dugaan TPPU dengan Tersangka SYL,” ujar Ali.

Sebelumnya, jaksa KPK menghadirkan mantan koordinator substansi rumah tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan, dengan terdakwa SYL. Arief mengatakan SYL membayar ‘biduan’ menggunakan anggaran Kementan yang angkanya mencapai Rp 50-100 juta.

Baca Juga :   PELAKU DAN PENADAH Penggelapan Motor Diringkus Team Reskrim Polsek KPL Banjarmasin

Mulanya, jaksa menanyakan pengeluaran Kementan yang diatasnamakan ‘entertainment’. Dalam persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (29/4/2024), Arief mengatakan uang entertainment itu merupakan pengeluaran untuk penyanyi atau ‘biduan’ yang diundang dalam acara yang digelar SYL.

“Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?” tanya jaksa.

“Ya termasuk yang tadi, Pak,” jawab Arief.

“Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?” tanya jaksa.

“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” jawab Arief.

“Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Arief.

Jaksa menyebutkan nama salah satu penyanyi bernama Nayunda. Arief membenarkan ada pembayaran dari Kementan untuk Nayunda tersebut. [*/UT]

Komentar Facebook

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Berita Terkait

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima
DUA Helikopter Dikerahkan Cari 68 Korban KM Virgo di Laut Jawa
BIAYA HAJI 2027: Presiden Prabowo Usulkan Komposisi 52:48
HARI KE-14: Tiga Kapal Negara Perkuat Operasi SAR KMP Virgo Transport 8
OPERASI Pencarian Korban KM Virgo Dilanjutkan Tujuh Hari Berikutnya, 71 yang Belum Ditemukan
KORUPSI PERTAMBANGAN: Tim Jampidsus Geledah Sejumlah Lokasi di Kaltara
KORUPSI NIKEL: Kejagung Tetapkan Korporasi dan Empat Orang Tersangka
3 KURIR Narkoba Tertangkap Bawa 16,3 Kg Sabu dari Kalbar ke Palangka Raya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:22

DILAPORKAN KE POLISI Sengketa Warisan dan Sorot Persoalan Administrasi Proses Penerbitan Dokumen

Jumat, 25 September 2026 - 22:28

23.556 HA Hutan Konservasi Tahura Bukit Soeharto Dikuasai Ilegal

Senin, 21 September 2026 - 19:54

15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna DPR

Jumat, 18 September 2026 - 21:03

KEJAGUNG Kawal Tiga Proyek Jalan IKN

Kamis, 17 September 2026 - 21:50

3 TERSANGKA Karhutla Terancam Bui 10 Tahun

Rabu, 16 September 2026 - 20:59

KUALITAS Udara Samarinda Memburuk Masuk Kategori ‘Sangat tidak Sehat’

Selasa, 15 September 2026 - 21:18

KN SAR Wisanggeni 2 Hari Ikut Pencarian Belum Temukan Korban Kapal Virgo Transport 8

Selasa, 15 September 2026 - 20:52

DIPANTAU Keberadaan Orang Utan di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung

Berita Terbaru

Penangkapan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020, MTP oleh Tim penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, Sabtu (26/9/2026).(Foto: HO-Kejagung)

Hukum

KASUS NIKEL: Kejagung Tahan Tersangka Kelima

Senin, 28 Sep 2026 - 21:06

Eksplorasi konten lain dari Suar Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca